MEDAN, Potretnusantara.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil gagalkan usaha penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilo gram berikut 2 orang teduga pelaku bernama S alias D (52) warga Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian rekannya bernama Z alias F (37) Warga Kecamatan Banda Sakti, Kabupaten Aceh Utara. Kamis (31/3) sekira pukul 11.00 WIB yang lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa kedua teduga pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, tepatnya di Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
”Jadi pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2022, unit 2, Subdit II, Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar melalui jalur darat dari Aceh menuju Medan,”katanya menjelaskan.
Berdasarkan informasi itu, Tim melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh dan berhasil menghentikan laju kendaraan satu unit mobil Inova B 1827 FFS.
“Saat digeledah pada sisi pintu belakang, yang biasa digunakan untuk menyimpan dongkrak ditemukan barang bukti 20 bungkus teh hijau berisi sabu sebanyak 20 bungkus,” tutur Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Dijelaskan Hadi dari hasil Interograsi terhadap para pelaku bahwa mereka disuruh untuk mengantarkan sabu tersebut oleh seseorang bernama Cak Yah.
”Rencananya sabu tersebut akan dijemput di pintu jalan Tol keluar Helvetia. Mereka mengaku diberi upah sebesar Rp 20.000.000 bila berhasil mengantarkan sabu tersebut,” imbuh Kombes Pol Hadi Wahyudi
Nurlince Hutabarat










