Natuna, Potretnusantara.id – Sengketa kepemilikan lahan di Desa Pangkalan, Kecamatan Serasan, memanas. Ahli waris almarhum Abdul Kadir bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan Sartono dan istrinya ke Kepolisian Resor Natuna.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/26/VII/2025/SPKT/POLRES NATUNA/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 9 Juli 2025.
Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan lahan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 dan 385 KUHP.
Muhajirin, S.H., selaku kuasa hukum, menjelaskan kronologi dimulai pada tahun 2015. Saat itu, Abdul Kadir semasa hidup sempat mengajukan permohonan peningkatan status surat tanahnya ke Kepala Desa Pangkalan, Sdr. Rudi. Namun sayangnya, tidak ada tindak lanjut dari pihak desa.
Pada Maret 2023, saat pembangunan Rumah Hunian Tetap (RUMTAP) untuk korban longsor Serasan berlangsung, pihak ahli waris mendapat informasi bahwa tanah tersebut telah diterbitkan surat kepemilikannya secara sepihak oleh terlapor. Tanggal 14 Maret 2025, pelapor dan keluarga mengecek data surat tanah Sartono dan istrinya ke Kantor Kecamatan Serasan. Hasilnya, tidak ditemukan dokumen atau arsip resmi atas nama mereka.
Mediasi pertama digelar pada 20 Maret 2025. Sartono sempat menunjukkan surat atas nama dirinya, namun mediasi berakhir tanpa kesepakatan. Hal serupa terjadi dalam mediasi kedua pada 28 April 2025.
Menariknya, usai mediasi, Sartono secara mendadak meminta kembali fotokopi surat tanah yang telah diberikannya sebelumnya.
Kemudian, pada 29 April 2025, ahli waris bersama kuasa hukum dan pihak-pihak terkait termasuk perangkat desa, kecamatan, serta mantan Kades Pangkalan Sdr. Rudi turun langsung ke lokasi. Pertemuan ini bertujuan memastikan titik tapal batas tanah.
Dalam pertemuan itu, Sdr. Rudi mengakui telah menerbitkan dua surat atas nama Sartono dan Hasnah, yang ditandatangani oleh Edi Priyoto, S.H. Menariknya, Edi Priyoto sendiri sudah tidak menjabat sebagai Camat Serasan saat menandatangani surat tersebut, karena telah bertugas di Damkar Kabupaten Natuna.
Dijelaskan Muhajirin, S.H.,Menurut pengakuan Edi Priyoto, surat itu diminta langsung oleh Sartono tanpa melalui kantor kecamatan. Oleh karena itu, surat tersebut tidak tercatat dalam arsip resmi Kecamatan Serasan.
“Pihak ahli waris merasa sangat dirugikan dan menilai tindakan tersebut sebagai pemalsuan surat resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. Bagaimana mungkin surat resmi bisa ditandatangani oleh seseorang yang sudah tidak menjabat? Ini jelas-jelas pelanggaran hukum,” tegas Muhajirin. Jumat (11/07/25).
Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi respon Polres Natuna yang telah menerima laporan ini, dan berharap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penulis: Kalit









