BATAM, Potretnusantara.id-Seorang Perempuan berinisial DSH (36) diamankan Dit Reskrimum Polda Kepri atas dugaan Pemalsuan surat Rapid Test Antigen.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH, Di damping oleh Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki, STrK, S.Ik dan Panit III Iptu Robinsar Tampubolon, SH. Senin (28/6).
Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP. Surya Iswandar, S.H mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 55 / VI / 2021 / Spkt – Kepri, tanggal 26 Juni 2021, dengan waktu kejadian pada hari sabtu, 26 Juni 2021 sekitar jaml 11.45 Wib, bertempat di Supermarket Diamond DC Mall Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Dit Reskrimum Polda Kepri mengamankan seorang wanita berinisial DSH (36) merupakan karyawan di PT. AMK cabang Batam.
DSH (36) diduga membuat surat Rapid Test Antigen Palsu dengan menggunakan KOP dan Cap Stempel salah satu klinik kesehatan di Kota Batam sebagai persyaratan pelamar kerja.
Dijelaskan, adapun kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu (26/6) 2021, tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pegawai di salah satu perusahaan Outsourcing atau penyalur tenaga kerja di Batam yang membuat surat rapid test antigen palsu yang digunakan untuk persyaratan melamar kerja sebagai SPG produk di supermarket.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan surat rapid test antigen yang tercantum KOP dan Cap Stempel salah satu klinik kesehatan di Batam yang diduga palsu berikut dengan karyawan supermarket yang menggunakan surat tersebut,”jelas Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan, sehingga tim dapat mengamankan pelaku berinisial DSH yang membuat surat Rapid Test Antigen palsu tersebut di kantor perusahaan Outsourcing PT. AMK Cabang Batam, berikut dengan barang bukti berupa perangkat kantor yang digunakan untuk mencetak surat rapid test antigen palsu. Dari keterangan pelaku bahwa pelaku ini merupakan penanggung jawab pada Kantor Cabang PT. AMK cabang Kota Batam.
Setelah pelamar ini berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar tersebut langsung dikirimkan ke kantor pusat PT. AMK di surabaya, adapun kegiatan pelaku membuat surat palsu tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak kantor pusat PT. AMK yang ada di Surabaya.
Sambungnya, pelaku telah membuat surat Rapid Test Antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021.
Surya mengucapkan, barang Bukti yang diamankan dari pelaku Satu Unit Laptop, Satu unit Mouse, Satu Unit Keyboard, Satu buah Name Tag, Dua buah cap Stempel Klinik dan Dokter, Satu Unit Printer, Satu Unit Scanner, Empat Lembar Surat Rapid test Antigen yang diduga palsu dan Satu Lembar Surat Rapid test Antigen asli dari klinik yang dipalsukan.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Kami juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat Provinsi Kepri agar kita ikuti aturan dari Pemerintah, ayo sama-sama kita menggunakan Instansi resmi baik dalam rangka pemeriksaan Swab maupun Antigen sehingga kita tidak menjadi korban penipuan dan yang paling penting dari hal ini kita yang menjadi penyebar Covid-19, untuk itu kami himbau kepada masyarakat tolong memperhatikan hal ini untuk kebaikan kita bersama,”ungkap Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, S.H.
Ditempat sama Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki, STrK, S.Ik mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa pelaku ini melakukan perbuatannya sendiri tanpa bantuan orang lain dan pelaku menggunakan cap dan stempel palsu salah satu klinik di Kota Batam. “Untuk korban yang dirugikan adalah Klinik kesehatan tersebut,”ujarnya.
maszan










