Tapanuli Tengah,Potretnusantara.id – Masyarakat Desa Unte Mungkur, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, menyampaikan keberatan atas dugaan perubahan fisik lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dilakukan oleh oknum yang diduga bernama Br. Hutagalung.
Perubahan ini diduga menggunakan alat berat (excavator) dan menyebabkan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS). Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, kegiatan ini diduga tidak memiliki izin yang sah dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Selain itu, warga juga keberatan karena alat berat melewati area kuburan umum Kristen tanpa izin.
“Kami sangat keberatan karena melewati kuburan umum Kristen tanpa permisi. Kami duga juga kegiatan ini tidak memiliki izin yang sah dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” ujar seorang warga.
Akibat dari pekerjaan ini, DAS tercemar dan debit air berkurang. Warga khawatir akan potensi longsor karena kemiringan tanah dan dampak serius terhadap rumah warga.
“Akibat dari pekerjaan ini Daerah Aliran Sungai (DAS) tercemar dan mengurangi debit air, kami khawatir akan berpotensi longsor dikarenakan kemiringan tanah, dampak serius kepada rumah warga,” lanjutnya.
Masyarakat berharap agar Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup, Polres Tapanuli Tengah, Polda Sumatera Utara, dan BPHL Provinsi Sumatera Utara dapat menindak keras kegiatan ini.
Pemerintahan Desa Unte Mungkur, melalui Desi Naibaho selaku Perangkat Desa Kaur Umum, menyatakan bahwa pemerintah desa tidak mengeluarkan surat izin dan SKT (Surat Keterangan Tanah) karena lokasi tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Pihak desa juga mengetahui adanya perubahan fisik HPT oleh oknum Br. Hutagalung.
“Kami pemerintahan desa tidak mengeluarkan surat izin dan SKT (Surat Keterangan Tanah) karena itu jelas di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Kami juga mengetahui hal perubahan fisik Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh oknum Br.Hutagalung,” jelas Desi Naibaho. Ia menambahkan bahwa surat resmi dari desa akan diberikan menyusul, karena Kepala Desa Unte Mungkur sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
Peraturan Terkait
Beberapa peraturan Menteri Kehutanan yang relevan dengan isu ini antara lain:
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.72/MENHUT-II/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan dari Perbenihan Tanaman Hutan.
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/MENHUT-II/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, dan Ganti Rugi Tegakan.
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/MENHUT-II/2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
- Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.3/MENHUT-II/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2014 yang Dilimpahkan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah. Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024.
Tindakan Selanjutnya
Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dari pihak berwenang untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (R/M).
Editor : Din




