Karimun, Potretusantara.id – Adrison, S.H Advokat muda Karimun mengungkapkan perbuatan Pemerintah Darah Kabupaten Karimun dalam melakukan penganan sampah adalah tindakan maladministrasi berat, sehingga perlu tindakan serius untuk dilaporkan.
Tindakan membiarkan tumpukan sampah menurutnya adalah perbuatan kesengajaan tanpa memperdulikan keluhan dan aduan masyarakat selama ini.
“Nampaknya Pemkab Karimun sudah tidak peduli dengan masyarakat, sehingga mengabaikan semua keluhan-keluhan terkait sampah ini,” kata Adrison. Kamis (10/10/24).
Dia mengaku merasa miris, dimana Pemerintahan Kabupaten Karimun khususnya Dinas terkait tidak memiliki rasa empati terhadap keluhan masyarakat sehingga tidak melakukan tindakan yang intensif sama sekali.
“Sanksi sosial nampaknya tidak mempan lagi, berarti kita harus laporkan ke lembaga lain yaitu Ombudsman sebagai salah satu lembaga yang mengontrol pelayanan publik,” kata Dia.
Dia menjelaskan, dengan adanya bantuan masyarakat beberapa waktu lalu yang bergotong royong membersihkan dan melakukan pengangkutan sampah seharusnya menjadi cambuk bagi pemerintah daerah.
“Harusnya malu lah sampai ada tindakan masyarakat seperti itu, ini nampaknya malah tidak ada tindakan sama sekali ini, heran kita. Mudah mudahan nanti setelah kita laporkan ada perubahan,” tegasnya.
Pantauan di lapangan, kondisi sampah di Pulau Karimun besar kini mulai menggunung kembali. Tidak itu saja, bau dari tumpukan sampah yang membusuk juga menjadi masalah baru bagi masyarakat sekitar. (Ery).
Editor : Din










