PADANGSIDEMPUAN, Potretnusantara.id-Camat Sayur Matinggi, Emmy farida,S.pd, MM menggelar acara sosialisai hukum tentang tindak pidana korupsi dan pertanggung jawaban alokasi dana desa tahun anggaran 2021 di aula kantor Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan. Senin (14/6).
Camat Sayur Matinggi, Emmy farida mengatakan bahwa kegitan sosialisasi tersebut digelar dengan tujuan agar penggunaan dana desa dapat digunakan tepat sasaran dan terhindar dari masalah hukum.
Ditegaskan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran penggunaan dana desa dengan memberikan pemahaman kepada para peserta tentang sanksi hukum jika melakukan penyelahgunaan dana desa.
“Jadi jangan digunakan untuk kepentingan pribadi kalau mau selamat dari jeratan hukum, sudah banyak contohnya. Marilah kita gunakan demi kepentingan masyarakat melalui pembangunan desa,”paparnya.
Sementara itu, Kapolres Tapanuli Selatan yang diwakili oleh Kanit Tipikor Iptu Sait Rum Harahap yang menjadi narasumber menyampaikan agar seluruh perangkat desa melakukan tertib administrasi serta peruntukan dana desa sesuai dengan aturan.
Dikatakan, pada dasarnya seluruh penegak hukum akan mendukung dan mendorong segala kegiatan yang dapat mengembangkan kemajuan desa melalui dana desa yang telah dianggarkan pemerintah.
“Kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, makanya kami himbau untuk hati-hati dalam pengelolaannya,”pesannya.
Dijelaskan, dari pengalaman yang terjadi modus operandi korupsi dalam penggunaan dana desa adalah dengan cara penggelembungan dalam penyusunan rencana anggaran.
“Dana desa ini diberikan pemerintah untuk kepentingan masyarakat, oleh karena itu kami ingatkan agar jangan bermain-main dengan dana desa ini,”tegasnya.
regar










