ASAHAN, Potretnusantara.id – Kepala Dusun (Kadus) II Desa Perkebunan Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan diduga maladministrasi korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Pasalnya, yang memiliki legalitas sebagai Kadus II atas nama Riski Saputra, tapi yang menjalankan tugas kewilayahan di dusun itu orang tuanya bernama Sucipto.
“Saya tau Riski Saputra ini telah lama pindah alamat ke daerah Pekan Baru dan buka usaha disana, namun yang menjalankan tugas sebagai Kadus II adalah Sucipto tidak lain adalah orang tua Riski Saputra”, kata Bob Manik, salah seorang anggota BPD Desa Perk Padang Pulau, Senin (2/6/25).
Meskipun gencar diberitakan beberapa media, terkait legalitas jabatan Kepala Dusun II tersebut, namun Kades Perk Padang Pulau Suriani tidak responsif dan membiarkan berbagai pelanggaran administrasi terjadi tanpa tindakan yang memadai. Ketidak responsifan ini bukan sekadar masalah etika kepemimpinan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum administrasi negara.
Sementara itu Camat Bandar Pulau Samsul terkesan pasif dan menutup nutupi pelanggan yang dilakukan secara nyata oleh oknum Kadus tersebut. Dan Camat lebih percaya laporan oknum Kades yang diduga memberikan kebohongan ketimbang informasi yang diperoleh dari warga yang disampaikan kepada awak media.
“Dia (Riski Saputra red) masih aktif, tiap hari hadir, bu kades kan tau dan soal izin kades yang tau kan tidak semua Kadus itu tidak ada di tempat”, ucap Camat melalui Sekcam Bandar Pulau, Sakban Lubis yang dikonfirmasi wartawan melalui panggilan Telepon.
Namun begitu, kata Sekcam, bila masyarakat mengetahui Riski Saputra tidak menjalankan tugas kewilayahannya karena tidak berada di tempat itu lagi agar menyampaikan melalui BPD untuk dimusyawarahkan.
“Selanjutnya membuat surat kepada Kades untuk dimohonkan pergantian kepala Dusun yang sudah tidak aktif dan dilakukan perekrutan kembali sesuai dengan undang-undang dan aturan yang ada,” tutupnya.
Di tempat terpisah, Mantan Kepala desa Perkebunan Padang Pulau, Bicar Manik kepada Media menjelaskan, selama ini yang bernama Riski Saputra itu tidak berada di Desa Perkebunan Padang Pulau lagi, sesuai dengan aturan.
“Selama enam bulan berturut-turut seseorang perangkat desa tidak masuk makanya dia harus diberhentikan. Setelah itu harus dilakukan penjaringan penggantinya, bukan asal angkat saja oleh Kades,” tutur Manik.
Selain itu, tambah Bicar Manik Kecamatan Bandar Pulo, selama ini untuk menentukan atau untuk menukar perangkat desa atau Kadus itu dilakukan Kades dengan sesuka hatinya saja tanpa menghiraukan peraturan yang ada.
“Tanya saja itu BPD ada enggak mereka itu dilakukan pemilihan, saya pastikan mereka hanya ditunjuk Kades dengan suka hatinya saja. Karena itulah maka setiap kebijakan Kades yang bertentangan dengan keinginan warga tidak ada yang berani menentangnya, walaupun itu BPD”, beber Ketua Pemuda Pancasila itu.
Sumber lain menyebutkan Pemerintah Desa Perk Padang Pulau diduga sarang KKN, karena yang menduduki jabatan di Pemerintah Desa Perk Padang Pulau sebagian keluarga dari kades Suriani.
“Bendahara Desa anak Kades, Ketua BPD juga abang kandung Kades”. pungkasnya. (Paimin).
Editor : Din










