Karimun, Potretnusantara.id – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa atas nama S dan RA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Pinang. Selasa, (15/4/2025).
“Jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk kedua terdakwa bakal digelar pekan depan yakni pada kamis 24 April 2025,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus.
Diketahui, Kejari Karimun menetapkan S dan RA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2021 – 2023.
Terdakwa S merupakan Mantan Kepala Dinas pada Dinas Lingkungan Hidup tahun 2021 dan Terdakwa RA yang merupakan Kepala Dinas Aktif melakukan penyelewengan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Modus operandi para Terdakwa ini dengan menggelembungkan item belanja BBM serta pemeliharaan peralatan dan mesin.
“Kelebihan bayar diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di DLH dalam beberapa tahap secara cash dan transfer,” katanya.
Dalam perkara tersebut, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka adalah sebesar Rp.769.281.407.
“Pelimpahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum secara transparan dan profesional,” pungkasnya. (Ery)