KARIMUN, Potretnusantara.id-Bupati Karimun, Aunur Rafiq memberikan izin untuk proses belajar dengan tatap muka di Kabupaten Karimun. Proses tatap muka tersebut diberlakukan untuk 6 Kecamatan yang saat ini dinyatakan zona hijau dari covid 19.
Dalam pembahasan rapat tersebut, Bupati Karimun beserta berbagai pihak mempertimbangkan bahwa dalam proses belajar disepakati berbagai pertimbangan yang diantaranya, pertama harus merupakan zona hijau.
Kemudian sekolah tersebut harus mematuhi protokol kesehatan, adanya persetujuan orang tua atau wali murid. Kemudian proses teknis melalui rapat tim satgas covid-19 ditingkat Kabupaten.
“Pastinya proses pembelajaran ini akan ditinjau setiap satu Minggu, di evaluasi setiap Minggu apa bila ada terjadi di wilayah tersebut terkonfirmasi itu akan di ambil langkah kembali tutup,”kata Bupati Karimun. Kamis (7/1)
Bupati juga menjelaskan, dalam proses belajar mengajar tersebut juga dibuatkan beberapa teknis dalam pelaksanaannya. Dia mengatakan seperti kegiatan tatap muka menggunakan sistem on-off.
Kemudian, kegiatan tatap muka dari hari Senin sampai hari Sabtudan dimulai sekira pukul 07.30 wib (secara bertahap). Satu jam pembelajaran lamanya 30 menit dengan jumlah pembelajaran perhari selama 4 JP.
“Kantin tidak dibenarkan untuk dibuka, kemudian tidak ada waktu jeda istirahat serta kegiatan olahraga yang bersifat praktik di lapangan ditiadakan,”paparnya.
Dari data yang dihimpun, enam Kecamatan yang sudah dinyatakan zona hijau yaitu Kecamatan Buru, Kundur Utara, Kundur Barat, Ungar, Moro dan Durai. Enam Kecamatan tersebut pada 11 Januari 2021 akan mulai melaksanakan belajar tatap muka, sedangkan diluar kecamatan tersebut akan tetap menggunakan proses belajar secara online.
putri











Discussion about this post