Karimun, Potretnusantara.id – Satresnarkoba Polres Karimun menggelar konfrensi Pers terkait Tindak Pidana Pengedaran Narkotika di lantai 2 (dua) Aula Gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Senin (07/08/23).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H dan Sihumas Polres Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam dalam paparanya menyampaikan, pada Kamis (03/08/2023) sekira pukul 15.00 wib pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga tim personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 (empat) orang laki-laki inisial FA, PN, DA dan MR disalah satu Hotel yang berada di Kecamatan Karimun.
“Dari hasil pemeriksaan ke 4 tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang warga Malaysia yang berinisial BO (DPO) dengan cara menjemput ke pantai Pontian Malaysia,” kata Kapolres.
Untuk diketahui, salah satu pelaku berinisial DA merupakan anak seorang pejabat utama di lingkungan Pemda Karimun. DA sendiri pernah diamankan sebagai pengguna barang haram.
Kemudian, Kapolres menyebutkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik teh china merk Guanyinwang berwarna hijau dengan berat kotor 1900 gram dan 5 (lima) paket kecil Narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dijumpai di rumah kontrakan FA dengan berat kotor 40,1 gram.
“Ditemukan juga 1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong), 4 (empat) unit handphone, uang tunai sebesar RP 5.900.000 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah). Maka dari jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yang disita bisa menyelamatkan 5.820 hingga 7.760 jiwa,” sebutnya.
Kapolres Karimun menyatakan tersangka dapat di sangkakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dngan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” jelas Kapolres.
Saat ditanyai awak Media mengenai salah satu pelaku yang merupakan anak dari salah satu Pejabat utama yang ada di Karimun, Kapolres hanya tersenyum seraya menjawab, “Saya rasa teman-teman Wartawan lebih tahu terakit hal itu,” ujar Kapolres.
Disamping itu, ketika ditanyai awak media terkait alasan anak pejabat tinggi melakukan peredaran narkotika jenis sabu tersebut, Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi menuturkan bahwa tersangka melakukan itu karena faktor ekonomi.
“Tersangka menyebutkan hal itu saat dimintai keterangan oleh petugas”. tutupnya. (din).
Editor : RD










