MEDAN, Potret Nusantara.id – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Raffles Langgak Putra mengungkap Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak di Polrestabes Medan. Kamis (21/10/2021)
Selanjutnya Kapoltabes memaparkan kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (16/9/2021) sekira pukul 19.30 WIB di sebuah kamar Hotel Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
“Adapun Korban perempuan berinisial MNH (14) Pelajar masih duduk di SMA, Kabupaten Deli Serdang dan Pelaku berinisial PG, (49) oknum Guru (PNS), Helvetia Kota Medan,”kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam keterangan persnya.
Ditambahkan, berdasarkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu 1 Unit Mobil Avanza BK 1926 AAG, 1 Unit HP Oppo warna hitam dan 1 Rekaman video CCTV Hotel.
“Langkah- langkah yang telah dilakukan yaitu mendatangi TKP dan Olah TKP, Sita BB, periksa Saksi dan tersangka, kemudian melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap terrsangka,” imbuh Kapolrestabes Medan Riko.
Nurlince Hutabarat










