ASAHAN, Potretnusantara.id – Kasus pencabulan bocah di bawah umur yang diduga dilakukan agen sekaligus taoke lembu berinisial IHH, warga Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan diduga akan menempuh jalan damai.
IHH dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Asahan karena telah mencabuli seorang anak perempuan berusia 13 tahun di kebun sawit dengan bujuk rayu. Pelaku pencabulan terhadap bocah yang masih duduk di kelas V SD itu sudah mendekam di sel tahanan Polres Asahan guna menjalani proses hukum.
“Saat ini kasusnya sedang diproses di Unit PPA,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani yang dikutip dari harianSIB.com, Jum’at (3/12/2021).
Meski kasus ini sudah ditangani Polres Asahan desas desus yang terdengar pihak tersangka melakukan ” penekanan” terhadap keluarga korban untuk berdamai.
“Ibu korban bersedia damai tetapi ayah korban tidak mau, kalaupun ada perdamaian perkara tetap lanjut,” kata P selaku kakek korban saat ditemui Potretnusantara.id di kediamannya, Sabtu (4/12/21).
Sementara itu kakek korban merasa tidak keberatan kalau kedua belah pihak yang masih ada hubungan keluarga itu ingin berdamai.
“Korban cucu saya sedangkan tersangka menantu saya,” ujar kakek korban saat ditemui Potretnusantara.id di kediamannya, Sabtu (4/12/21).
Menurut P selama ini korban tinggal bersamanya karena kedua orang tuanya sudah bercerai dan ibunya sudah menikah lagi. Semenjak 12 tahun korban tinggal bersama kakek dan neneknya, selama itu pula orang tuanya tidak pernah memberikan nafkah terhadap anaknya (korban).
“Karena orang tuanya masih hidup maka ibu kandungnya yang berhak membuat laporan ke polisi atas kasus ini,” ujar kakek korban.
Secara terpisah Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan, Awaluddin, S.Ag minta kasus ini harus diproses secara hukum dan kepada pihak kepolisian memproses kasus pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
” Ini adalah exraordinary crimes (kejahatan yang luar biasa). Oleh karena itu saya minta kepada pihak kepolisian harus menuntaskan tugasnya untuk melakukan penyelidikan sehingga kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan dan Kejaksaan segera melimpahkannya ke Pengadilan,” tegas mantan ketua PWI Kabupaten Asahan ini.
Paimin










