KARIMUN, Potretnusantara.id-Adrison, S.H. salah Advokat muda memberikan pandangan hukumnya terkait pemahaman terhadap leasing dan lembaga pembiayaan, dia mendengar saat ini banyak toko atau dealer maupun toko perabot berkedok leasing atau lembaga pembiayaan.
Dia menjelaskan, jika dilihat dari laman OJK, leasing adalah bentuk pembiayaan yang memungkinkan suatu pihak memperoleh hak penggunaan barang modal milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan cara membayar sejumlah uang sewa secara berkala.
“Atau juga dapat didefinisikan Sewa Guna Usaha (Leasing) sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease), untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan,”katanya saat mendampingi klien di Polres Karimun, Rabu (21/8).
Dia menambahkan, leasing atau lembaga pembiaayaan itu harus memiliki izin hal ini termuat juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan Menteri Keuangan pada Bab III Tata Cara Pendirian, Bagian Pertama Izin Usaha Pasal 8 ayat (1)
“Disana dinyatakan, Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan dari Menteri. Dan terkait izin ini juga diatur di OJK,”tegasnya.
Dikatakan, jika merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pada Bab XIII Sertifikasi pada Pasal 50 “(1) Pegawai Perusahaan Pembiayaan yang menduduki posisi manajerial mulai dari tingkat kepala kantor cabang sampai dengan satu tingkat dibawah Direksi, wajib memiliki sertifikat tingkat dasar di bidang pembiayaan dari lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan.
Kemudian pada ayat (2) Direksi Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki sertifikat keahlian di bidang pembiayaan dari lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan.
“Mereka harus memiliki sertifikat dasar di bidang pembiayaan yang dikeluarkan lembaga yang ditunjuk oleh asosiasi, artinya kalau itu tidak dimiliki patut dipertanyakan,”jelasnya.
Dan ada lagi yang palin penting bahwa leasing atai lembaga pembiayaan itu dilarang memuat kesanggupan bayar pada perjanjian.
“Ini jelas dimuat di Bab XIV Larangan Pasal 51 huruf (c). menerbitkan surat sanggup bayar (promisorry note), kecuali sebagai jaminan atas utang kepada bank yang menjadi krediturnya. Jadi jika ini ditemukan silahkan laporkan,”tegasnya.
eph










