PALAS, Potretnusantara.id-FH (23) warga Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumater Utara (Sumut) berhasil diamankan Polisi setelah diketahui melakukan perbuatan cabul atau pemerkosaan terhadap adik iparnya. Jumat (12/3).
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Palas AKP Aman Putra Bangunsyah Ritonga, bahwa FH diamankan saat berada di Sibuhuan dan kemudian FH dilakukan penangkapan dan selanjutnya di bawa ke Polres Palas untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kita amankan setelah kita mendapat laporan,”kata Kasat Reskrim Polres Palas AKP Aman Putra Bangunsyah Ritonga, Minggu (14/3).
Dikatakan, dari pengakuan FN mengatakan bahwa tindakannya melakukan perbuatan tersebut didasari oleh kebaikan dan keramahan FN yang tidak lain adalah adik iparnya.
“Perbuatannya diakui FH,”paparnya.
Kasat menjelaskan, kejadian tersebut terungkap ketika saudara FN memergoki FH sedang melakukan pemerkosaan pada hari Minggu 7 Maret 2021 sekira pukul 17.00 wib di kamar mertua FH.
Atas kejadian tersebut, HN yang merupakan adik korban dan merupakan saksi pertama menyampaikan kejadian tersebut kepada adiknya ST. Kejadian ini langsung menyebar di pihak keluarga dan langsung melaporkan ke pihak berwajib.
“Setelah ketahuan, FH sempat melarikan diri,”jelas Kasat.
Dari data yang dihimpun, saat ini FH sudah ditahan pihak kepolisian melalui surat LP/74/III/2021/SU/PALAS// tgl 07 Maret 2021.
Atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan, memaksa orang lain melakukan perbuatan cabul atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 dan atau 289 KUHPidana.
Dari kejadian tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) potong Celana dalam Korban, 1 (satu) potong BH Korban dan 1 (Satu) pasang Baju Korban.
robert










