BATAM, Potretnusantara.id-Anggota DPD RI/MPR RI dapil Provinsi Kepulauan Riau, Haripinto Tanuwidjaja kembali menggelar kegiatan peneyerapan aspirasi masyarakat bersama badan pengurus harian dan Anggota Punguan Raja Sitorus Boru Bere Ibebere Se Batu Aji Kota Batam, Sabtu(27/2) di Aula Gedung DPD RI Kantor Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam kesempatan ini, Haripinto Tanuwidjaja menjelaskan pentingnya kehadiran Pokok Pokok Haluan Negara(PPHN) demi menjaga adanya konsistensi pedoman dan rencana pokok pembangunan Negara yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk jangka waktu 25 tahun dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek(RPJP) untuk jangka waktu 5 tahun.
Haripinto mengatakan bahwa sudah ada kajian komprehensif terkait upaya menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun memang tetap ada kekhawatiran tentang wacana menghidupkan kembali GBHN melenceng menjadi upaya mengembalikan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memilih presiden, dalam artian akan merampas hak konstitusional dari rakyat yang berdaulat.
“Garis Besar Haluan Negara itu kepentingan pokoknya adalah untuk menjaga konsistensi dan arah pembangunan nasional dari rezim eksekutif ke rezim eksekutif selanjutnya, pada pergantian presiden setiap lima tahun sekali. Karena ada kecenderungan, setiap pergantian presiden, maka pendoman dan arahnya justru berubah-ubah juga.
Memang nanti banyak perubahan yang rakyat juga belum tentu setuju tambahnya. Dia mencontohkan presiden dipilih MPR lagi karena lembaga tertinggi. Kalau begitu lain soal lagi. Apa rakyat setuju diambil lagi haknya untuk memilih langsung.
“GBHN itu namanya saja Garis Besar Haluan Negara. Itu suatu hal yang penting sebenarnya, sehingga negara bisa membikin perencanaan jangka panjang atau jangka menengah lima tahun Kita setuju (GBHN). Soal urgen atau tidak, itu lain soal. Ini perlu atau tidak kebutuhan kita untuk kesinambungan pembangunan dimuat lagi di GBHN. Walaupun dulu ada namanya akselerasi pembangunan 25 tahun di awal Orde Baru.Perbedaan antara GBHN dan RPJPN hanya pada penempatan rencana pembangunan. Di GBHN, presiden terpilih akan menyesuaikan program kampanyenya dengan pedoman tersebut. Sementara RPJPN, presiden terpilih menyusun program kerjanya untuk kemudian diterjemahkan dalam RPJMN,”Demikian papar Haripinto kembali.
Sementara itu, salah satu perserta mengingatkan bahwa saat ini Presiden sudah tidak lagi dipilih oleh MPR. Oleh karenanya , jangan sampai pemberlakuan GBHN atau Pokok Pokok Haluan Negara justru dimanfaatkan untuk mengembalikan praktek pemilihan Presiden kembali ke MPR dan merampasnya dari hak konstitusional rakyat yang berdaulat.
Untuk itu katanya, memang tahapan dan proses ini harus dilakukan secara matang dan komprehensif, jangan sampai terburu buru apalagi mengesankan adanya pemaksaaan dari kepentingan dan gerekan kelompok-kelompok tertentu saja. Selain itu, gerakannya harus yang legal dan massal di tubuh MPR RI.
Secara terpisah pada penutupan acara, pengurus dan anggota Raja Sitorus Boru Bere Ibebere Se Batu Aji Kota Batam menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya karena sudah bisa ikut berpartsipasi dalam acara tersebut. Sebagai tindak lanjut, Raja Sitorus Boru Bere Ibebere Se Batu Aji Kota Batam berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya MPR RI, untuk menetapkan GBHN atau Pokok Pokok Haluan Negara(PPHN) untuk dirumuskan, disosialisasikan dan diberlakukan secara kenegegaraan.
nando










