KARIMUN, Potretnusantara.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, Eko Purwandoko mengatakan telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari kedua Pasang Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karimun.
Dalam Penyerahaan (LPSDK) Eko menjelaskan bahwa Paslon nomor urut 1 Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim beserta paslon nomor urut 2 Iskandarsyah dan Anwar sudah menyerahkan laporan tersebut pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020.
“Kedua Paslon telah menyerahkan ke KPU LPSDK nya hari sabtu. Yang pertama menyerahkan adalah paslon nomor urut 2, kemudian siang harinya disusul oleh paslon nomor urut,” kata Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko di kantornya, Senin (2/11)
Eko Purwandoko menambahkan, bahwa menurut kedua Paslon bahwa besaran dana yang dilaporkan adalah merupakan dana milik masing-masing Paslon. Dia menegaskan untuk Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan jatuh tempo pada 5 Desember 2020.
“Untuk paslon nomor urut 1 jumlah dana sebesar Rp.995.000.000, sedangkan Paslon nomor urut 2 sebesar Rp.335.000.000,”katanya.
risky











Discussion about this post