KARIMUN, Potretnusantara.id-119 Kilo Gram Narkotika jenis Metamfetamin (Sabu) yang dibawa oleh KM Teupin Jaya berhasil diamankan Bea dan Cukai Kepeulauan Riau di perairan Kreung Peureulak Aceh, Minggu (21/6).
Sekira pukul 23.00 wib, Tim satgas patroli laut BC20002 berhasil mengagalkan penyelundupan berdasarkan analisa informasi yang dilakukan dalam Operasi Patroli Laut Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau yang bersinergi dengan Bea Cukai Aceh.
Dalam penindakan tersebut ditemukan 119 kemasan Narkotika jenis Metamfetamin (Sabu). Pelaku penyelundupan memasukkan Metamfetamin (Sabu) kedalam kemasan teh asal Malaysia sebagai modus untuk mengelabuhi petugas Bea dan Cukai pada saat melakukan pemeriksaan Kapal KM. Teupin Jaya
“Sebanyak tiga orang ABK kapal kayu KM Teupin Jaya berhasil kita amankan,”Kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto dalam keterangan resmi, Kamis (25/6)
Ditambahkan, barang bukti berupa Metamfetamin (Sabu) sejumlah 119 kilogram yang kemudian dibawa bersama Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan Bareskrim Polri menuju Jakarta untuk dilakukan serahterima secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk terus melindungi Masyarakat dan generasi muda Indonesia dari masuknya barang terlarang terutama narkoba meski ditengah pandemi Covid 19,”tambahnya
ernishutabarat
Discussion about this post