BATAM, Potretnusantara.id-Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto diangkat menjadi Inspektur Jenderal Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI). Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No : 772/TPA Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi Madya dilingkungan Kemenhum dan Ham.
Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK., MH akan melaksanakan pengambilan sumpah dan janji jabatan. Hal tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tanggal 30 April 2020.
Jenderal Bintang Dua Polisi ini sekaligus juga akan naik pangkat menyabet Bintang Tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) yang merupakan pejabat Eselon 1. Dimana dirinya akan dilantik pada hari Senin nanti pada tanggal 4 Mei 2020, bertempat di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Jakarta Selatan.
“Kapolda Kepri akan melaksanakan Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan sebagai Pejabat pimpinan tinggi Madya Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart, Kamis (30/4).
Namun untuk sementara ini, Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK., MH masih akan tetap sebagai Kapolda Kepri, atau merangkap jabatan. Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto saat dihubungi menyampaikan rasa terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini bagi seluruh lapisan dan elemen masyarakat Kepri.
“Saya memohon doa semoga amanah dan berkah serta dimudahkan, dilancarkan dan senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT dan mohon dimaafkan apabila ada salah dan khilaf,” ujarnya.
nando










Discussion about this post