Natuna, Potretnusantara.id – Kondisi PDAM Natuna kembali menjadi sorotan publik. Di tengah keluhan masyarakat terkait distribusi air bersih yang belum maksimal, perusahaan daerah tersebut juga masih menghadapi persoalan internal berupa tunggakan gaji karyawan dan keterlambatan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Fakta tersebut terungkap dalam wawancara Potretnusantara.id bersama Direktur PDAM Natuna, Zaharudin atau yang akrab disapa Ding, didampingi Kepala Bagian Umum PDAM Natuna, Amir, di ruang kerja Direktur PDAM Natuna.
Dalam kesempatan itu, manajemen mengakui bahwa sejak tahun 2024 hingga 2026 telah terjadi keterlambatan pembayaran gaji karyawan yang jika diakumulasikan mencapai enam bulan.
Selain itu, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan juga disebut mengalami tunggakan hampir dua tahun.
Di tengah kondisi tersebut, besaran gaji Direktur PDAM Natuna turut menjadi perhatian publik. Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Zaharudin mengakui bahwa gaji yang diterimanya berkisar Rp13 juta setiap bulan.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum PDAM Natuna, Amir, menjelaskan bahwa pendapatan perusahaan saat ini berada di kisaran Rp350 juta per bulan yang berasal dari sekitar 7.000 pelanggan aktif.
Di sisi lain, biaya gaji lebih dari 50 karyawan mencapai sekitar Rp250 juta setiap bulan. Belum termasuk biaya pemeliharaan dan perawatan jaringan yang menurut pihak PDAM mencapai sekitar Rp100 juta per bulan.
Dijelaskan Amir,Untuk gaji Direktur PDAM Natuna berkisar Rp13 juta per bulan. Namun kondisi perusahaan saat ini memang menghadapi berbagai tantangan, terutama tingginya biaya operasional dan perawatan jaringan yang harus ditanggung setiap bulan
Lanjut Amir, salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan PDAM Natuna adalah dengan menaikan harga Tarif dasar air dan beroperasi embung sebayar sehingga kebutuhan air masyarakt Natuna terpenuhi.
Amir jelaskan,Berdasarkan lampiran tarif PDAM Tirta Nusa Kabupaten Natuna Tahun 2018, tarif air untuk pelanggan rumah tangga ditetapkan mulai dari Rp1.500 hingga Rp3.000 per meter kubik (m³), tergantung golongan pelanggan dan jumlah pemakaian air. Sementara untuk pelanggan niaga, industri, dan kategori khusus, tarif berkisar antara Rp3.000 hingga Rp20.000 per m³ sesuai klasifikasi dan volume penggunaan air.
Ironisnya, meski biaya perawatan mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan, masyarakat di sejumlah wilayah Natuna masih mengeluhkan pasokan air bersih yang sering terganggu, terutama saat musim kemarau.
Kondisi tersebut bahkan berdampak terhadap berbagai sektor usaha seperti laundry, rumah makan, dan usaha kecil lainnya yang sangat bergantung pada ketersediaan air bersih.
Berbagai persoalan yang terjadi saat ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengelolaan perusahaan. Sebab di satu sisi PDAM mengaku mengalami tekanan keuangan, sementara di sisi lain hak-hak karyawan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Salah seorang warga Natuna bernama Razak di Jalan Hasanudin (wilayah SD 02 Negeri) mengeluhkan layanan air PDAM. Ia katakan terhambatnya air bukan hanya karena air tidak ada tapi karena ada pipa saluran air yang sumbat kotoran.
” Seharusnya pihak PDAM bisa mengatasi permasalahan tersebut dengan cepat,sehingga air bisa mengalir kerumah kami” ucap Razak kepada media potretnusantara.id (9/6/2026)
Ia juga sampaikan, bila air bergilir, seharusnya pihak PDAM memberikan pemberitahuan kapan dan diwilayah mana saja yang terdampak?
” Biar kita tahu kapan air tersebut mengalir lagi sehingga ada persiapan untuk mencukupi kebutuhan air dirumah” paparnya
Masyarakat kini berharap adanya langkah konkret dari manajemen dan pemerintah daerah untuk menyehatkan kondisi perusahaan. Sebagai penyedia layanan dasar masyarakat, PDAM tidak hanya dituntut mampu menjaga stabilitas keuangan, tetapi juga wajib memastikan pelayanan air bersih berjalan optimal serta hak-hak pekerja terpenuhi.
“Publik tidak mempermasalahkan besarnya gaji seorang direktur. Yang menjadi perhatian adalah sejauh mana kinerja, pelayanan, dan tata kelola perusahaan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan kesejahteraan para pekerjanya,”
(kalit)










