KARIMUN, Potretnusantara.id-Pemerintahan Kabupaten Karimun mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Karimun tentang penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak Hotel, pajak restoran dan pajak hiburan akibat covid-19 masa pajak bulan Maret sampai bulan Mei 2020. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun, Kamarulazi melalui Kabid Pendataan dan Penetapan, Raden Ricky, Rabu (22/4)
Dikatakan, dalam Surat Keputusan Bupati Karimun memutuskan empat hal, yang pertama adalah penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan akibat covid-19 masa pajak bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2020
Kedua, penundaan pembayaran pajak daerah sebagai mana dimaksud pada diktum pertama adalah wajib pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah dan melampirkan fotocopy surat ketetapan pajak daerah kurang bayar, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan, dan surat pajak tagihan daerah. Dan pembayaran masa pajak bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2020 wajib disetorkan ke kas daerah oleh wajib pajak paling lambat bulan September 2020.
“Penghapusan denda sebagaimana dimaksud diktum pertama terdiri dari pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan. Namun pembayaran masa pajak bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2020 wajib disetorkan ke kas daerah oleh wajib pajak paling lambat bulan September 2020,”kata Kabid Pendataan dan Penetapan, Raden Ricky mengingatkan
Dikatakan, adapun pertimbangan diusulkannya kebijakan tersebut adalah bahwa penyebaran virus corona di dunia cenderung meningkat dari waktu ke waktu, yang menimbukan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
“Bahwa dampak terhadap pembatasan kegiatan operasional usaha di Kabupaten Karimun adalah pendapatan pajak restoran, pajak hotel dan pajak hiburan menjadi menurun drastis,”katanya
Ditambahkan, bahwa atas pertimbangan tersebut sangatklah perlu adanya Keputusan Bupati tentan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan akibat covid 19 masa pajak bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2020.
“Ini juga mengaju pada UU No 4 tahun 1984 tentang penyakit menular, Keputusan Presiden RI Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan penanggulangan corona virus disease (covid-19). Jadi kita harapkan masalah covid 19 ini cepat berlalu sehingga segala kegiatan kita dapat kembali berjalan dengan baik,”harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun, Kamarulazi melalui Kabid Pendataan dan Penetapan, Raden Ricky mengatakan bahwa pendapatan pajak dari imbas pandemi virus corona penyebab penyakit Covid-19, realisasi penerimaan tiga jenis pajak mengalami penurunan dibandingkan bulan lalu. Pada periode Maret hingga 15 April batas pembayaran, ada tiga sektor pajak yang realisasi penerimaannya merosot yaitu pajak hotel, pajak restoran, dan pajak tempat hiburan.
Dikatakan, penurunan pendapat ini terlihat sangat jelas dimana disaat batas tanggal 15 bulan ini untuk pembayaran penerimaan bulan Maret terlihat turn drastis. Dimana diketahu pada bulan Maret lalu para pengusaha restoran sudah banyak yang melakukan penutupan usahanya dalam membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Mungkin penerimaan dari tiga sektor ini turun hingga 70 sampai 80%,”kata Kabid Pendataan dan Penetapan, Raden Ricky, Selasa (21/4).
edorey











Discussion about this post