Potretnusantara.id,Natuna – Proses hukum kasus dugaan perbuatan asusila yang menjerat mantan Camat Pulau Tiga Barat (Pultibar), berinisial J, kini memasuki tahap penuntutan.
Kejaksaan Negeri Natuna secara resmi telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian dalam proses tahap II, Rabu (11/3/2026).
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus, S.H., memastikan perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
“Hari ini telah dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Tulus.
Ia menegaskan, setelah tahap II rampung, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun administrasi penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri.
“Selanjutnya JPU akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan agar dapat segera disidangkan,” tambahnya.
Masuknya perkara ke tahap II menandai bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) dan penanganan kasus kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat pemerintahan aktif saat dugaan tindak pidana terjadi. Korban diketahui merupakan seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang diduga masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie, membenarkan bahwa penyidikan telah rampung dan perkara telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses lanjutan.
” “Perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Natuna dalam tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Artinya proses penyidikan telah selesai dan selanjutnya memasuki tahap penuntutan oleh jaksa,” jelas Iptu Richie.(11/3)
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Natuna mengambil langkah administratif guna menjaga stabilitas pemerintahan di Kecamatan Pulau Tiga Barat.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, secara resmi menonaktifkan J dari jabatannya setelah menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait penyelidikan kasus tersebut. Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Nico Lukmana ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Camat Pulau Tiga Barat.
Langkah cepat pemerintah daerah tersebut dinilai sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan roda pemerintahan tidak terganggu oleh persoalan hukum yang tengah berjalan.
Dengan dilaksanakannya tahap II, perkara kini tinggal menunggu pelimpahan resmi ke pengadilan untuk disidangkan secara terbuka. Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memperhatikan aspek perlindungan korban yang masih berstatus anak di bawah umur.(Kalit)









