Karimun, Potretnusantara.id – Instruksi Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman untuk memusnahkan 750 ton beras senilai Rp5,2 miliar yang tersimpan di gudang Kanwil DJBC Khusus Kepri batal dilaksanakan.
Pasalnya, dari 750 ton beras hasil tangkapan petugas patroli Bea Cukai tersebut, sebanyak 732 ton sudah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, sebelum kedatangan Mentan Amran Sulaiman ke Karimun.
Pihak Bea Cukai kemudian melimpahkan barang bukti beras tersebut ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepri. Kemudian, BKHIT Kepri melalui KPKNL Batam telah melakukan pelelangan.
“Saya minta (beras) ini dimusnahkan. Segera usut siapa pelakunya dan jangan diberi ampun,” ujar Mentan Amran di Gudang Kanwil DJBC Khusus Kepri, Senin, 19 Januari 2026 lalu.
Namun sayang, instruksi dari Mentan Amran tersebut tidak bisa dilaksanakan karena barang yang sudah dilelang tidak bisa dibatalkan lagi.
Kepala Satuan Pelayanan Karantina Tanjungbalai Karimun, drh Edy Candra Zebua di Kantor Kejari Karimun, Selasa 3 Februari 2026., 750 ton beras tersebut berasal dari 5 perkara atau sitaan dari 5 kapal hasil tangkapan Bea Cukai. Dari 5 kapal tersebut, 4 kapal sudah dilakukan pelelangan dengan jumlah sekitar 732 ton.
Dikatakan, pelimpahan perkara 4 kapal tersebut kepada Karantina dilakukan secara berbarengan, sehingga proses penyidikannya juga bersamaan. Sementara, satu kapal lagi terpisah dan proses pengajuan lelangnya juga belakangan.
“Dari 4 kapal yang sudah dilelang, sebanyak 4 kapal sudah keluar putusan penetapan lelangnya dari KPKNL Batam pada tanggal 3 Desember 2025. Bahkan, beras tersebut juga sudah diambil oleh pemenang lelang,” jelas Edy.
Sementara, sisa satu kapal yang sudah dilelang belum sempat diambil dengan jumlah 32 ton karena pihak pemenang saat itu belum memiliki alat angkut.
“Jadi, waktu memang atas permintaan pemenang lelang yang belum mampu mengambil karena alat angkut mereka yang belum ada. Bagi kami tak ada masalah. Karena prosesnya memang sudah berjalan sesuai aturan,” terangnya.
Kemudian, sebelum barang bukti itu sempat dibawa oleh pemenang lelang, tiba-tiba Menteri Pertanian datang ke Gudang Kanwil DJBC Khusus Kepri dan meminta agar beras tersebut dimusnahkan, kemudian uang hasil hasil pemenang lelang itu dikembalikan kepada pihak pemenang.
Edy menyebut, karena ada aturan seperti itu, maka sampai saat ini beras yang sudah dilelang itu tak dimusnahkan, begitu juga dengan uang hasil lelang tidak dikembalikan kepada pihak pemenang dan sekarang beras masih di gudang Bea Cukai.
Sementara, sisa satu kapal yang belum dilelang saat ini proses hukumnya sedang berjalan. Perkaranya juga sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Karimun, Jumieko Andra mengatakan, pihaknya masih menunggu pelimpahan perkara satu kapal muatan 18 ton beras tersebut dari pihak Karantina.
“Berkas perkaranya belum dilimpahkan kepada kami,” kata Jumieko di ruang kerjanya.
Jumieko mengatakan, jika perkara tersebut sudah dilakukan pelimpahan (tahap dua), maka pihaknya juga akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Karimun untuk disidangkan. (*/)









