KARIMUN, Potretnusantara.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun kembali membahas tentang Agenda Penyampaian LKPj Bupati tahun 2019 terhadap pelaksanaan APBD 2019. Dimana sebelumnya telah diagendakan pada Tanggal 30 Maret 2020, namun dengan munculnya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Waktu Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) paling lama Tanggal 22 April 2020.
“Sebelumnya diagendakan pada Tanggal 30 Maret 2020, tetapi dengan adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri menyatakan ditunda, paling lama Tanggal 22 April 2020,”Kata Ketua DPRD Karimun, M Yusuf Sirat, Senin (30/3), usai memimpin rapat terbatas Pimpinan Fraksi dan pimpinan alat kelengkapan.
Ketua DPRD menambahkan akan menunggu waktu yang tepat hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
“Mudah-mudahan masalah covid-19 ini segera berakhir, agar pelaksanaan Agenda Penyampaian LKPj Bupati Karimun tahun 2019 berjalan dengan baik,”harapnya.
edorey










Discussion about this post