KARIMUN, Potretnusantara.id-Kapolres Karimun, Yos Guntur Y.F.S, memimpin langsung pasukan patroli gabungan TNI Polri dalam menyampaikan himbauan kepada masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19) diwilayah kerjanya. Senin (23/3) malam. Kapolres sebelumnya memberikan arahan saat apel di Mapolres Karimun kepada seluruh anggotanya.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Karimun, Yos Guntur Y.F.S memberikan pengarahan kepada seluruh masyarakat yang masih berada diluar rumah khususnya kepada orang-orang yang berkumpula pada tempat-tempat nongkrong di seputaran pulau Karimun.
“Kita menghimbau kepada masyarakat yang sedang berkumpul agar dapat membubarkan diri dan kembali kerumah. Kita sarankan agar masyarakat dapat mengurangi aktifitas diluar rumah,”kata Kapolres Karimun, Yos Guntur Y.F.S., Senin (23/3) malam.
Sebelumnya juga, Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020 pada Kamis (19/3). Maklumat tersebut sebagai respons kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat berdiam diri di rumah, dan seluruh pihak agar tidak membuat acara pengumpulan massa demi mencegah penyebaran virus corona.
Berikut bunyi 3 pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga bandel yang melawan saat dibubarkan tersebut:
Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pantauan dilapangan, adapun rute yang disisir adalah Jalan A Yani Karimun, Jalan Costal Area, Hotel 21 Karimun, Depan Tugu MTQ Karimun, Jalan Yos Sudarso, Jalan Trikora, Jalan Nusantara, Simpang Pos Babinsa Puakang, Jalan Setia Budi, Jalan A. Yani Meral, Jalan Poros Karimun, Jalan Pertambangan Tebing, Pujasera Padi Mas, Warung Ajo Sate sebelah Bank Riaukepri dan Jalan A. Yani.
edorey











Discussion about this post