KARIMUN,Potretnusantara.id-Untuk Cegah Penyebaran Corona, Pelayanan Kantor Pajak di Seluruh Indonesia tutup sementara mulai 16 Maret hingga 5 April 2020, pelayanan dialihkan secara online untuk segala kegiatan aktifitas yang berkaitan dengan pajak. Hal ini disampaikan Nusa, salah satu pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun
“Aktifitas tatap muka yang tidak diperkenankan mengingat penyebaran virus corona. Namun untuk pelayanan pajaknya tetap berjalan seperti biasanya hanya saja pelaksanaannya secara online,”kata Nusa, salah satu pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun melalui telepon, Senin (16/3)
Nusa menambahkan, surat edaran nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Lingkungan Jenderal Pajak adalah sejalan dengan upaya pemerintah pencegahan penyebaran virus Corona, maka mulai 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.

Ditambahkan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.
“Untuk informasi-informasi kita sudah siapkan untuk dihubungi. Jadi jika ada hal yang ingin ditanyakan dapat menghubungi nomor yang sudah kita sediakan, baik mengenai layanan SPT Tahunan OP, layanan NPWP, layanan validasi SSP, layanan EFIN, layanan PBK/SKB/SKTD/SKET, layanan PKP dan Sertet atau layanan pelaporan SPT masa,”kata Nusa menjelaskan.
Dari data yang dihimpun, dalam surat edaran nomor SE-13/PJ/2020 dikatakan maksud dan tujuannya adalah untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan risiko COVID-19. Memberikan panduan Work from Home (WFH) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam kaitannya dengan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektif dan efisien.
edorey











Discussion about this post