Karimun, Potretnusantara.id – Satresnarkoba Polres Karimun menangkap tiga orang kurir narkoba jenis shabu. Ketiga orang tersangka berinisial MM, FS dan PO ditangkap di dua lokasi berbeda pada Kamis, 5 Desember 2024 lalu.
“Kami mengamankan barang bukti berupa 11 bungkus kemasan teh China berwarna gold dan orange dengan berat bruto 11.607 gram serta 2 paket kecil disimpan didalam plastik bening dengan berat bruto 24 gram. Keseluruhan BB jenis shabu dengan berat bruto 11.631 gram,” ujar Waka Polres Karimun, Kompol Misbachul Munir. Jum’at (6/12/2024).
Dijelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial MM di Jalan Nusantara tepatnya di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau Pelabuhan KPK Tanjung Balai Karimun pukul 07.00 WIB.
“Di dalam tas ransel MM ditemukan empat paket besar narkotika diduga jenis shabu. Barang haram tersebut diperoleh MM dari dua tersangka lainnya, FS dan PO yang telah berangkat ke Tanjung Buton, Kabupaten Siak menggunakan kapal penumpang,” kata Kompol Munir.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Karimun berkoordinasi dengan KPPBC Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pengejaran terhadap FS dan PO dengan menggunakan kapal patroli KPPBC.
Hasilnya, petugas menemukan kapal yang ditumpangi FS dan PO di perairan Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau sekira pukul 10.20 WIB. Keduanya lalu diamankan, beserta barang bukti tujuh paket besar shabu.
“Petugas melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terhadap FS dan PO, ditemukan 4 paket besar narkotika diduga jenis shabu yang berada didalam tas FS dan 3 paket besar narkotika diduga jenis shabu yang berada di tas PO,” ungkapnya.
Kemudian, Personil Satresnarkoba Polres Karimun bersama Personil KPPBC Tanjung Balai Karimun membawa MM, FS dan PO, beserta barang bukti menuju Tanjung Balai Karimun dan membawa tersangka dan barang bukti menuju Polres Karimun.
Sesampainya di Karimun, petugas langsung melakukan pengembangan dengan penggeledah rumah PO di RT 003 RW 002 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, dan menemukan dua paket kecil narkotika diduga jenis shabu.
“Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, mereka mengaku mendapatkan shabu tersebut dari UK yang saat ini masih DPO,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan mengatakan, penangkapan tersebut membuktikan kolaborasi dan sinergi aparat penegak hukum dalam menangani peredaran gelap narkotika.
“Kami terus berkomitmen untuk mendukung Polri dalam menanggulangi peredaran narkoba ini ke depan,” tutup Jerry Kurniawan. (Ery)









