KARIMUN, Potretnusantara.id-Kapolres Karimun, Yos Guntur melalui Kompol Chaidir, Waka Polres Karimun mengatakan pihaknya melalui Sat Narkoba Polres Karimun telah berhasil mengungkap 9 (sembilan) kasus narkoba sepanjang bulan Januari hingga Pebruari 2020, dalam kasus ini pihaknya menetapkan 18 tersangka diantaranya tiga orang merupakan perempuan.

Dalam siaran persnya. Chaidir menjelaskan pada tanggal 13 Februari 2020 pihaknya berhasil mengungkap dan mengamankan 6 tersangka di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 12 paket besar diduga jenis sabu dengan berat 1353,59gram. Kemudian 5 paket sedang jenis sabu dengan berat 12,88gram, 40 butir psikotropika jenis erimin.
“Anggota kita menindak lanjuti laporan dari Sat Reskrim, kemudian sekira pukul 15.15Wib hari Kamis (13/2) ada satu orang laki-laki yang dicurigai melakukan tindakan narkotika. Dari hasil pengecekan dari HP tersangka ada bukti-bukti transaksi narkoba. Kemudian anggota kita mengamankan FI, sdr VT dan KL. ,”kata Kompol Chaidir diruang Koferensi pers Polres Karimun, Rabu (19/2)
Dijelaskan, barang haram tersebut didapatkan dari KT yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui AR yang bekerja di Kapal. Kemudian pada tanggal 14 Pebruari 2020 kembali peihaknya bersama personil Bea dan Cukai melakukan penangkapan kepada AR, FN, ZR di Pelabuhan tanjung Balai Karimun.
“Dari tangan tersangka diamankan satu bungkus diduga narkotika yang dibungkus dengan tissu warna putih. ZR mengakui barang tersebut didapat dari AR dan sedang dilakukan pengembangan,”katanya
Kemudian pada bulan Januari 2020 tambahnya, diwilayah Kecamatan Karimun pihaknya mengamankan NI dengan barang bukti 2,52gram ganja kering, SJ dan RI dengan barang bukti 10 butir ektasi dan pil heppy five 30butir. Kemudian AR, HR, DW dengan barang bukti narkotika diduga sabu sebayak 65,36gram, kemudian SY dengan barang bukti 0,45gram shabu.

Sementara untuk wilayah Kecamatan Meral tersangka diamankan 6orang, diantaranya DS, IN dengan barang bukti 0,18gram shabu, LS dan SH dengan barang bukti 1,62gram shabu dan MA dengan barang bukti 80,62gram shabu.
Kemudian dari Kecamatan Kundur berhasil diamankan 4orang tersangka yaitu, MM dengan barang bukti 0,06gram shabu, AR dan RZ dengan barang bukti 1,72gram shabu dan kemudian BY dengan barang bukti 0,54gram shabu.
“Dari keseluruhan kasus ini, barang bukti yang diamankan yaitu Sabu sebanyak 150,77gram, Pil ekstasi sebanyak 10,1/2butir, Pil happy five sebanyak 30butir dan ganja kerig sebanyak 2,52gram,”jelasnya
Dari data yang dihimpun, pasal yang dilanggar diantaranya Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian Pasal 62 UU RI no 05 tahun 1997 tentang psikotropika, serta melanggar Pasal 114 ayat (2( subsider 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
edorey











Discussion about this post