Karimun, Potretnusantara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Sampai saat ini sudah 30 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejari Karimun.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun Priandi Firdaus mengatakan, Pejabat DLH Karimun yang diperiksa mulai dari Kepala Dinas dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, PPK, PPTK, pembantu PPTK, Bendahara dan juga beberapa tenaga honorer.
“Saksi yang diperiksa tersebut mulai dari pejabat DLH Karimun sejak 2021 hingga 2023 sampai dengan penyedia BBM dan penyedia peralatan,” ujar Priandi Firdaus, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya. Selasa (29/10/2024).
Priandi menjelaskan proses penyidikan sudah berlangsung sejak 12 September 2024. Tiga hari setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) keluar, penyidik mulai menggali keterangan dari sejumlah saksi.
“Perkara yang kami periksa ini ada dua kegiatan, yakni belanja bahan bakar dan pemeliharaan,” jelas Priandi.
Dalam kasus ini, sebenarnya penyidik telah menemukan kerugian negara sebesar Rp530 juta. Hanya saja, kerugian negara yang dipakai itu adalah hasil penghitungan yang dilakukan Auditor Kejati Kepri.
“Kami sudah minta penghitungan kerugian negara kepada Auditor Kejati Kepri dan penghitungan kerugian negara yang dipakai di pengadilan itu dari auditor, bukan penyidik,” ungkapnya.
Masih kata dia, pada Kamis 24 Oktober 2024 lalu seluruh tim penyidik Kejari Karimun telah melakukan ekspose kasus tersebut di Kejati Kepri.
“Ekspose sudah dilakukan dengan auditor dan sekarang auditor tinggal meminta kelengkapan dokumen yang kami terima atau temui atau juga yang kami minta ke satker karena auditor itu bekerja berdasarkan dokumen dan keterangan-keterangan yang kami periksa,” bebernya.
Ia juga menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan calon tersangka dalam kasus tersebut.
“Setelah keluar hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor Kejati Kepri, maka secepatnya segera kami tetapkan tersangka dalam kasus ini,” terangnya.
Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi di DLH Kabupaten Karimun ini bermula dari laporan masyarakat serta adanya permasalahan sampah di Karimun dan beberapa armadanya yang tidak jalan. Kasus ini kini menjadi perhatian publik khususnya masyarakat Kabupaten Karimun. (Ery).
Editor : Din










