Tanjungpinang, Potretnusantara.id – Seorang kakek berinisial S (73) warga Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 5 tahun.
Pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang usai menerima laporan dari orang tua korban yang mendapati keluhan dari anaknya pada Kamis (24/10/24).
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengungkapkan, unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi masyarakat pelaku sedang berada di bengkel motor wilayah Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari.
“Dari penyelidikan awal, korban adalah tetangga pelaku. Pelaku diduga membujuk korban masuk ke rumahnya dan akhirnya melakukan pelecehan di situ,” ungkap Freddy, Jumat (25/10/2024).
Terhadap pelaku, kini dikenakan pasal Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (RD).
Editor : Din










