BATAM, Potretnusantara.id-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Batam, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam. Rabu (23/10).
Rapat ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Hendra Asman, S.H, M.H.
“Tadi kita mendengar pejelasan dari Pemerintahan Kota Batam melalui Sekretaris Daerah Kota Batam, dan nati akan dibahas lebih lanjut,”kata Hendra Asman, S.H, M.H.
Sementara itu, dalam rapat Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menjelaskan di hadapat Anggota DPRD, dimana Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Batam.
Dikatakan, tujuan diajukannya Ranperda tersebut adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menjamin tersedianya angkutan umum bagi masyarakat.
Kemudian juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dimana kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan angkutan umum yang memadai.
“Mudah-mudahan Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal ini dapat disetujui dan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Batam sesuai mekanisme yang berlaku,”harapnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 57% dari total populasi Indonesia yang mencapai 277 juta jiwa tinggal di wilayah perkotaan, termasuk Kota Batam. Angka ini diperkirakan akan meningkat hingga 66,6% pada tahun 2035. Peningkatan ini mengharuskan adanya penyediaan transportasi publik yang memadai di Kota Batam.
nando










