Karimun, Potretnusantara.id – Satuan Res Narkoba Polres Karimun berhasil mengamankan seorang Laki-laki, Warga Tanjung Balai Karimun karena diduga membawa narkotika jenis shabu seberat 317,13 gram.
Laki-laki berinisial AI ini ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada Kamis, 26 September 2024 sekira pukul 08.00 WIB.
Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono menerangkan pada saat melakukan penggeledahan terhadap AI, ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis shabu didalam tas warna hitam yang diakui milik AI.
Kemudian, dilakukan interogasi dan Ai mengakui mendapatkan Shabu tersebut dari inisial AR (DPO) dengan sistem campak yang diambil AI dibelakang rumahnya.
“Kami melakukan pengembangan terhadap AR dengan cara menelpon nomor HP milik AR (nomor hp Malaysia) akan tetapi tidak ada respon,” ujar Kompol Herie, Senin (30/9/2024).
“Modus operandi barang bukti narkotika jenis shabu akan dibawa ke wilayah provinsi Riau,” sambungnya.
Dari pengungkapan kasus ini, Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 helai plastik putih dibalut lakban coklat, 1 tisu warna putih, 1 helai kantong plastik warna hitam, 2 tiket penumpang Karunia Jaya dari Buton ke Tanjung Balai tanggal 13 September 2024 dan tiket penumpang Karunia Jaya dari Tanjung Balai ke Buton, 1 tas merk polo, dan handphone merk Vivo.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Ery).
Editor : Din









