• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH MEDAN

Jawab Surat Kapolres Binjai Medan, Saiban Dardani Pimred Batamtoday.com Berikan Keterangan Sebagai Ahli Pers

by Potret Redaksi
26 September 2024
in MEDAN
0
Dewan pers

Pemimpin Redaksi (Pemred) BATAMTODAY.COM, Saibansah Dardani (paling kiri) mendapat mandat dari Dewan Pers sebagai Ahli Pers. Foto.Saiban untuk potretnusantara.id

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

Medan, Potretnusantara.id- Pemimpin Redaksi (Pemred) BATAMTODAY.COM, Saibansah Dardani menjalankan tugas dari Dewan Pers untuk memberikan keterangan sebagai Ahli Pers Dewan Pers di Sumatera Utara (Sumut).

Mendapat Tugas dari dewan pers, Saiban memberikan keterangan sebagai Ahli Pers Dewan Pers kepada penyidik Polres Binjai Polda Sumut itu tertuang dalam surat tugas Dewan Pers nomor: 93/ST.KSA/DP/IX/2024 tanggal 20 September 2024 sebagai Ahli Pers Dewan Pers. Surat tugas itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Baca Juga

HKBP

HKBP Parbotihan Laksanakan Penanaman Pohon Ketapang dalam Rangka Minggu Ekologi

28 September 2025
28
Menyangkut UU ITE, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Buat LP Di Polda Sumut

Menyangkut UU ITE, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Buat LP Di Polda Sumut

16 Agustus 2025
31

Surat tugas Saibansah Dardani tersebut dikeluarkan Dewan Pers menjawab surat Kapolres Binjai Polda Sumut bernomor: K/07/IX/2024/Reskrim, tanggal 18 September 2024. Maka, keterangan Pemred BATAMTODAY.COM itu menjadi penting untuk melengkapi Berita Acara Permintaan (BAP) Keterangan Ahli Pers.

“Sehingga, penyidik dapat segera merampungkan proses kasus yang sedang ditanganinya. Yaitu, dugaan tindak pidana Menghambat atau Menghalang-halangi Pers, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, tentang pers,” Ucap Pimred Batamtoday.com, Saiban, kamis,26 September 2024.

Lebih lanjut, untuk sekadar berbagi informasi mengenai tugas Ahli Pers Dewan Pers dan apa dasar hukumnya? Berikut ini catatannya.

Ahli Pers dalam proses hukum diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang memberikan panduan kepada para hakim dalam menangani kasus yang berkaitan dengan pers. Yaitu, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2008 tentang Permintaan Keterangan Ahli Pers Dewan Pers.

“SEMA ini mengatur bahwa setiap perkara yang melibatkan sengketa pers, khususnya terkait pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau masalah jurnalistik lainnya, harus terlebih dahulu meminta pertimbangan atau keterangan dari Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan keahlian dalam bidang pers,” Terang Saiban.

Meskipun SEMA No. 13 Tahun 2008 yang ditandatangani oleh DR. Harifin A Tumpa, SH. MH hanya berisi dua alenia saja, tetapi memiliki implikasi hukum dan poin-poin penting. Yaitu:

Pertama, Mengatur Peran Dewan Pers sebagai Ahli

Hakim di Indonesia diwajibkan untuk meminta pendapat atau keterangan dari Ahli Pers Dewan Pers apabila terdapat perkara yang berhubungan dengan sengketa pers. Terutama, pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terkait pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Maka, Dewan Pers bertindak sebagai institusi yang menyediakan Ahli Pers untuk memberikan pandangan yang objektif dan profesional berdasarkan kode etik dan aturan jurnalistik.

Kedua, Sengketa Jurnalistik Diselesaikan di Dewan Pers

Dalam beberapa kasus, jika terdapat sengketa pemberitaan, penyelesaiannya bisa dilakukan melalui mediasi oleh Dewan Pers, tanpa harus langsung masuk ke ranah pidana atau pengadilan umum. Ini sesuai dengan fungsi Dewan Pers yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yaitu, menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.

Ketiga, Penguatan Kedudukan Dewan Pers

SEMA ini mempertegas peran Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang memberikan keterangan ahli dalam kasus yang melibatkan pers. Dengan demikian, Dewan Pers menjadi rujukan utama dalam memberikan keterangan terkait standar dan etika jurnalistik.

Lalu, apa sih tujuan SEMA No. 13 Tahun 2008 itu?

Pertama, Melindungi Kemerdekaan Pers

Dengan adanya kewajiban untuk meminta keterangan dari Dewan Pers, SEMA ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengadilan tidak sembarangan memproses kasus yang melibatkan wartawan atau media sebelum mendapatkan pertimbangan profesional dari Ahli Pers Dewan Pers.

Hal ini juga bertujuan untuk melindungi kebebasan pers dari potensi kriminalisasi yang bisa mengancam independensi wartawan di Indonesia.

Kedua, Mencegah Kriminalisasi Pers

SEMA No. 13 Tahun 2008 ini menghindarkan wartawan dari kriminalisasi yang tidak tepat terkait pelanggaran kode etik jurnalistik. Sebelum masuk ke ranah pidana, pengadilan wajib merujuk kepada Dewan Pers untuk melihat apakah sengketa tersebut merupakan pelanggaran jurnalistik yang bisa diselesaikan secara etis, bukan pidana.

Lalu, muncul pertanyaan, apakah SEMA No. 13 Tahun 2008 memiliki kekuatan hukum?

Ketahuilah, Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk mengeluarkan SEMA berdasarkan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung memiliki wewenang mengatur peraturan perundang-undangan di bidang peradilan.

Oleh karena itu, SEMA memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Sekali lagi, SEMA termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan dan mengikat secara hukum. Dalam hal kewenangan, SEMA didasarkan pada kewenangan pengaturan Mahkamah Agung, yang meliputi fungsi administrasi, pemberian nasihat, pengawasan, dan peradilan.

Kalit

Tags: Saibansah Dardani
Previous Post

Geopark Benteng Pelestarian Alam yang Berkelanjutan

Next Post

Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Bridging Visa

Related Posts

HKBP
MEDAN

HKBP Parbotihan Laksanakan Penanaman Pohon Ketapang dalam Rangka Minggu Ekologi

28 September 2025
28
Menyangkut UU ITE, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Buat LP Di Polda Sumut
MEDAN

Menyangkut UU ITE, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Buat LP Di Polda Sumut

16 Agustus 2025
31
Peringatan HKG PKK ke-53 Dorong Keluarga Tangguh dan Sejahtera di Sumut
MEDAN

Peringatan HKG PKK ke-53 Dorong Keluarga Tangguh dan Sejahtera di Sumut

12 Agustus 2025
2
Kunjungi Kantor SMSI Simut, Kabid Humas Polda Sumut Bahas Kemitraan dan Penanggulangan Narkoba
MEDAN

Kunjungi Kantor SMSI Simut, Kabid Humas Polda Sumut Bahas Kemitraan dan Penanggulangan Narkoba

2 Juni 2025
29
Pulau Samosir
MEDAN

Di Tengah Danau Toba, Pulau Samosir Ibarat Kepingan Surga Wisata

5 April 2025
3
HUT SMSI
MEDAN

Moment HUT Ke-8, SMSI Sumut Serahkan Bantuan Ke Panti Asuhan

22 Maret 2025
25
Load More
Next Post
Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Bridging Visa

Imigrasi Karimun Gelar Sosialisasi Bridging Visa

POTRET POPULER

  • Kompol Ahmad Rudi Prasetyo SH MH Dipercaya Jabat Wakapolres Bintan, Siap Emban Amanah Baru

    Kompol Ahmad Rudi Prasetyo SH MH Dipercaya Jabat Wakapolres Bintan, Siap Emban Amanah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Lahan Sungai Pasir Jelas, BPN Tegaskan: Bukan Hutan Lindung, Pemilik Miliki Dokumen Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilantik Bupati Iskandarsyah, FPK Siap Wujudkan Karimun Harmoni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses Dipadukan Milad PKS, Suryadi: Sosialisasikan Program Bantuan Untuk 150 UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Humanis, Kapolres Natuna Sigap Evakuasi Pasien dari Bahtera Nusantara 01

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Keluarga Almarhumah Liana, GP Ansor Karimun Salurkan Bantuan Rp 1,5 Juta dan Sembako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Sigap Amankan Kedatangan Roro di Subi, Dua Pasien Dibawa ke RSUD Natuna, Bahtera Nusantara 01 Jadi Penopang Mobilitas Warga Kepulauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Moril dan Materiil: GP Ansor Hadir Di Tengah Kesulitan Keluarga Iskandar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Nugroho Kembali ke Natuna, Pimpin Audit Penguatan Kinerja Polri di Wilayah Perbatasan NKRI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ilegal: Bongkar Muat Pelabuhan Goyang Tetap Jalan, Pengurus Hindari Konfirmasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.