Karimun, Potretnusantara.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengadakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Implementasi Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) di Wilayah Kerjanya, pada Rabu 25 September 2024 lalu.
Kegiatan ini diikui oleh perwakilan Perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA) dan dilaksanakan di Hotel Aston, Tanjung Balai Karimun.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, tentang prosedur dan manfaat dari izin tinggal peralihan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Zulmanur Arif saat dikonfirmasi media Potretnusantara.id. Kamis (26/9/2024).
Zulmanur Arif menjelaskan, bahwa Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) adalah salah satu upaya pemerintah agar orang-orang yang berada dalam situasi tertentu dapat tetap tinggal di wilayah Indonesia.
“Melalui kegiatan ini mereka dapat memahami prosedur pengajuan yang berlaku dan mengetahui hak serta kewajiban yang harus dipatuhi agar tidak ada kesalahpahaman dikemudian hari serta untuk mencegah masalah yang mungkin timbul,” jelasnya.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan imigrasi, serta memperlancar proses administrasi izin tinggal di wilayah Karimun.
“Terima kasih atas kehadiran para peserta, Kantor Imigrasi Karimun berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan mendukung setiap peraturan keimigrasin di Indonesia”. kata Zulmanur Arif.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan seluruh Perusahaan yang memiliki kepentingan langsung dengan layanan keimigrasian di Kabupaten Karimun.
Dalam kegiatan tersebut juga diisi dengan diskusi intensif mengenai ketentuan izin tinggal peralihan, produk izin tinggal peralihan, contoh penggunaan dan tata cara pengajuan izin tinggal peralihan, dengan harapan dapat memahami cara pengajuan izin tinggal peralihan dengan lebih baik dan memastikan bahwa semua prosedur dapat dilakukan secara efektif dan efisien. (Ery)
Editor : Din










