KARIMUN, Potretnusantara.id-Ombudsman Wilayah Kepulauan Riau mengaku banyak menerima sejumlah laporan terkait dengan persoalan pendaftaran tanah ditingkat Desa-desa. Dari laporan tersebut dinilai bermuara terhadap persoalan Kepala Desa maupun Kelurahan tidak menerbitkan surat penguasaan tanah. Hal ini disampaikan Lagat Parroha Siadari Ketua Ombudsman Kepulauan Riau saat acara deseminasi hasil kajian cepat (rapid assesment) tahun 2019 di Hotel Aston, Kamis (12/9)
Dihadapan Bupati Karimun Aunur Rafiq serta Kelurahan dan Camat se Kabupaten Karimun disampaikan bahwa asal muara persoalan tersebut mendorong pihaknya untuk melakukan Rapid Assesment di Kabupaten Karimun. Dalam kajian cepat ini pihaknya menemukan maladministrasi yang terjadi yaitu Penundaan berlarut, Penyimpangan prosedur dan perugas tidak kompetensi
“Ada tiga maladministrasi yang kita temukan yaitu Penundaan berlarut, Penyimpangan prosedur dan perugas tidak kompetensi. Sehingga menjadikan subtansi untuk kita lakukan kajian. Dalam undang undang dasar atau konsititusi kitajuga mengamanatkan untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan hak tanah kepada masyarakat,”kata Lagat Parroha Siadari Ketua Ombudsman Kepulauan Riau mengawali sambutannya
Lalu kemudian tambahnya, dalam UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 tentang pokok agraria juga mengatur bagaimana pendaftaran tanah. Diakui Kabupaten Karimun melalui Bupati telah mengeluarkan Perbub No 41 Tahun 2016 tentang administrasi pendaftaran tanah. Tapi selama kurang lebih lima tahun implementasi perbub sangat tidak efektif sekali.
“Oleh karena itu kami melihat ini menjadi sebuah hal yang menarik untuk dilakukan kajian. Dan tentu hasilnya nanti dengan maksud dilakukannya efaluasi dan dilakukannya saran-saran Ombudsman termasuk nanti dalam pembentukan peraturan daerah yang diperlukan tentang administrasi pendaftran tanah,”harapnya
Dijelaskan, tujuan dilakukannya kajian tersebut untuk mengidentifikasi permasalahan penerapan Perbub No 41 tahun 2016 dan memastikan adanya persoalan. Untuk itu, Ombudsman mengambil sample terhadap empat Desa dan Empat Kelurahan yang berada di wilayah Karimun besar dan diluar pulau Karimun besar dengan metode wawancara, Observasi dan tinjauan lapangan, dokumentasi, FGD dan selanjutnya pengambilan data.
“Diseminasi kajian ini, dimana kami lakukan dari Mei sampai dibulan Agustus baru bulan ini dapat kami sampaikan hasilnya. Dalam kesempatan ini kami sampaikan ada empat saran yaitu proses pelayanan yang dilakukan masih bersifat kebiasaan. Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pendaftaran tanah beragam. Kompetensi petugas layanan masih belum memiliki pemahaman tentang pertanahan dan tidak terdapat standart pelayanan yang tangible,”katanya
Sementara itu, Bupati Karimun H Aunur Rafiq mengatakan mengenai kajian yang disampaikan oleh Ombudsman terkait pendaftaran administrasi tanah merupakan suatu evaluasi bagi pemerintahan daerah. Kajian cepat yang dilakukan tim Ombudsman tentang Perbud No 41 Tahun 2016 tentang administrasi pendaftaran tanah merupakan hal yang cukup positif
Dikatakan, dalam pembuatan Perbub tersebut mungkinjauh dari kesempurnaan dimana dalam aturan-aturan yang diterapkan mungkin banyak yang ditemukan dilapangan yang menjadi kendala-kendala bagi ASN dalam pelayanan penerbitan surat tanah. Melalui disemilasi ini pemerintah daerah pada tahun 2020 mendatang dapat meningkatkan Perbub No 41 Tahun 2016 menjadi Perda
Rafiq menceritakan pengalamannya dan cukup mengerti, memahami persoalan yang terjadi khususnya masalah pertanahan di Kabupaten Karimun, menurutnya sejak dirinya menjabat Lurah persoalan tanah di Kabupaten Karimun sudah ada. Apalagi dengan adanya peralihan hak dari pihak PT Timah kepada masyarakat pada tahun 1990.
“Saya cukup mengerti pak Lagat ketakutan mereka (Lurah) ini. Karena kita ketahui persoalan tanah ini pertanggungjawabannya pertama pasti diproses Desa maupun Lurah yang pertama apalagi bersinggungan dengan hukum,”katanya
Dikatakan, timbulnya banyak persoalan selama ini menjadikan pihak Kelurahan maupun Desa merasa ketakutan. Dimana faktanya selama ini jika ada timbul gugatan pasti yang dijadikan tergugat pertama itu adalah Kades atau Lurah. Namun dia menegaskan jika dalam faktanya ada Desa, Lurah maupun Camat dengan unsur kesengajaan melakukan maladministrasi wajar mendapatkan hukumannya.
“Padahal Kades maupun Lurah atau Camat itu kan hanya mengesahkan saja. Kalau boleh jujur pak, kita tanya sekarang Lurah atau camat ini bagusnya seluruh urusan tanah ini dilimpahkan saja ke BPN pasti semua mereka ini setuju,”kata Rafiq yang disambut setuju oleh seluruh peserta
Namun demikian tambahnya, pihaknya sangat berterima kasih atas bentuan pihak Ombudsman yang terus mendorong peningkatan pelayanan di Kabupaten Karimun.
edoreynaldi










Discussion about this post