• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home KARIMUN

Diseminasi Terkait Administrasi Tanah, Ombudsman Berikan Empat Saran Ke Pemkab Karimun

by Potret Redaksi
12 September 2019
in KARIMUN
0
Lagat Parroha Siadari Ketua Ombudsman Kepulauan Ria bersama Bupati Karimun Aunur Rafiq melakukan foto bersama usai acara

Lagat Parroha Siadari Ketua Ombudsman Kepulauan Ria bersama Bupati Karimun Aunur Rafiq melakukan foto bersama usai acara

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

KARIMUN, Potretnusantara.id-Ombudsman Wilayah Kepulauan Riau mengaku banyak menerima sejumlah laporan terkait dengan persoalan pendaftaran tanah ditingkat Desa-desa. Dari laporan tersebut dinilai bermuara terhadap persoalan Kepala Desa maupun Kelurahan tidak menerbitkan surat penguasaan tanah. Hal ini disampaikan Lagat Parroha Siadari Ketua Ombudsman Kepulauan Riau saat acara deseminasi hasil kajian cepat (rapid assesment) tahun 2019 di Hotel Aston, Kamis (12/9)


Dihadapan Bupati Karimun Aunur Rafiq serta Kelurahan dan Camat se Kabupaten Karimun disampaikan bahwa asal muara persoalan tersebut mendorong pihaknya untuk melakukan Rapid Assesment di Kabupaten Karimun. Dalam kajian cepat ini pihaknya menemukan maladministrasi yang terjadi yaitu Penundaan berlarut, Penyimpangan prosedur dan perugas tidak kompetensi

Baca Juga

Hakim Pengawas Kunjungi Rutan Karimun, Apresiasi Kinerja dan Program Pembinaan Warga Binaan

Hakim Pengawas Kunjungi Rutan Karimun, Apresiasi Kinerja dan Program Pembinaan Warga Binaan

29 Juli 2026
31
Kadis Perhubungan Karimun Bantah Tudingan Pemerasan, Minta Bukti atau Tarik Klarifikasi Secara Terbuka

Kadis Perhubungan Karimun Bantah Tudingan Pemerasan, Minta Bukti atau Tarik Klarifikasi Secara Terbuka

25 Juli 2026
618


“Ada tiga maladministrasi yang kita temukan yaitu Penundaan berlarut, Penyimpangan prosedur dan perugas tidak kompetensi. Sehingga menjadikan subtansi untuk kita lakukan kajian. Dalam undang undang dasar atau konsititusi kitajuga  mengamanatkan untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan hak tanah kepada masyarakat,”kata Lagat Parroha Siadari Ketua Ombudsman Kepulauan Riau mengawali sambutannya


Lalu kemudian tambahnya, dalam UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 tentang pokok agraria juga mengatur bagaimana pendaftaran tanah. Diakui Kabupaten Karimun melalui Bupati telah mengeluarkan Perbub No 41 Tahun 2016 tentang administrasi pendaftaran tanah. Tapi selama kurang lebih lima tahun implementasi perbub sangat tidak efektif sekali. 


“Oleh karena itu kami melihat ini menjadi sebuah hal yang menarik untuk dilakukan kajian. Dan tentu hasilnya nanti dengan maksud dilakukannya efaluasi dan dilakukannya saran-saran Ombudsman termasuk nanti dalam pembentukan peraturan daerah yang diperlukan tentang administrasi pendaftran tanah,”harapnya


Dijelaskan, tujuan dilakukannya kajian tersebut untuk mengidentifikasi permasalahan penerapan Perbub No 41 tahun 2016 dan memastikan adanya persoalan. Untuk itu, Ombudsman mengambil sample terhadap empat Desa dan Empat Kelurahan yang berada di wilayah Karimun besar dan diluar pulau Karimun besar dengan metode wawancara, Observasi dan tinjauan lapangan, dokumentasi, FGD dan selanjutnya pengambilan data.


“Diseminasi kajian ini, dimana kami lakukan dari Mei sampai dibulan Agustus baru bulan ini dapat kami sampaikan hasilnya. Dalam kesempatan ini kami sampaikan ada empat saran yaitu proses pelayanan yang dilakukan masih bersifat kebiasaan. Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pendaftaran tanah beragam. Kompetensi petugas layanan  masih belum memiliki pemahaman tentang pertanahan dan tidak terdapat standart pelayanan yang tangible,”katanya


Sementara itu, Bupati Karimun H Aunur Rafiq mengatakan mengenai kajian yang disampaikan oleh Ombudsman terkait pendaftaran administrasi tanah merupakan suatu evaluasi bagi pemerintahan daerah. Kajian cepat yang dilakukan tim Ombudsman tentang Perbud No 41 Tahun 2016 tentang administrasi pendaftaran tanah merupakan hal yang cukup positif


Dikatakan, dalam pembuatan Perbub tersebut mungkinjauh dari kesempurnaan dimana dalam aturan-aturan yang diterapkan mungkin banyak yang ditemukan dilapangan yang menjadi kendala-kendala bagi ASN dalam pelayanan penerbitan surat tanah. Melalui disemilasi ini pemerintah daerah pada tahun 2020 mendatang dapat meningkatkan Perbub No 41 Tahun 2016 menjadi Perda


Rafiq menceritakan pengalamannya dan cukup mengerti, memahami persoalan yang terjadi khususnya masalah pertanahan di Kabupaten Karimun, menurutnya sejak dirinya menjabat Lurah persoalan tanah di Kabupaten Karimun sudah ada. Apalagi dengan adanya peralihan hak dari pihak PT Timah kepada masyarakat pada tahun 1990.


“Saya cukup mengerti pak Lagat ketakutan mereka (Lurah) ini. Karena kita ketahui persoalan tanah ini pertanggungjawabannya pertama pasti diproses Desa maupun Lurah yang pertama apalagi bersinggungan dengan hukum,”katanya


Dikatakan, timbulnya banyak persoalan selama ini menjadikan pihak Kelurahan maupun Desa merasa ketakutan. Dimana faktanya selama ini jika ada timbul gugatan pasti yang dijadikan tergugat pertama itu adalah Kades atau Lurah. Namun dia menegaskan jika dalam faktanya ada Desa, Lurah maupun Camat dengan unsur kesengajaan melakukan maladministrasi wajar mendapatkan hukumannya.


“Padahal Kades maupun Lurah atau Camat itu kan hanya mengesahkan saja. Kalau boleh jujur pak, kita tanya sekarang Lurah atau camat ini bagusnya seluruh urusan tanah ini dilimpahkan saja ke BPN pasti semua mereka ini setuju,”kata Rafiq yang disambut setuju oleh seluruh peserta


Namun demikian tambahnya, pihaknya sangat berterima kasih atas bentuan pihak Ombudsman yang terus mendorong peningkatan pelayanan di Kabupaten Karimun.


edoreynaldi

Tags: Aunur RafiqKarimunLagatMaladministrasiOmbudsman
Previous Post

Kenang Pembangunan Investasi Kepri, Ismeth Dapat Pujian Konsul Jenderal Singapura

Next Post

Ciptakan Keharmonisan Keluarga, PD BKMT Kabupaten Karimun Adakan Parenting

Related Posts

Hakim Pengawas Kunjungi Rutan Karimun, Apresiasi Kinerja dan Program Pembinaan Warga Binaan
KARIMUN

Hakim Pengawas Kunjungi Rutan Karimun, Apresiasi Kinerja dan Program Pembinaan Warga Binaan

29 Juli 2026
31
Kadis Perhubungan Karimun Bantah Tudingan Pemerasan, Minta Bukti atau Tarik Klarifikasi Secara Terbuka
KARIMUN

Kadis Perhubungan Karimun Bantah Tudingan Pemerasan, Minta Bukti atau Tarik Klarifikasi Secara Terbuka

25 Juli 2026
618
Tegas Usut Kelalaian Blackout, BAPAN Kepri Lapor ke Kejaksaan Negeri Karimun
KARIMUN

Tegas Usut Kelalaian Blackout, BAPAN Kepri Lapor ke Kejaksaan Negeri Karimun

24 Juli 2026
75
Sistem Keliru Klaim Sudah Beli 3 Kali, Puluhan Truk di Karimun Gagal Isi Solar Subsidi
KARIMUN

Sistem Keliru Klaim Sudah Beli 3 Kali, Puluhan Truk di Karimun Gagal Isi Solar Subsidi

24 Juli 2026
99
Spanyol Juara Piala Dunia, Nobar The Captain, NB757 dan Warga Karimun Berlangsung Meriah
KARIMUN

Spanyol Juara Piala Dunia, Nobar The Captain, NB757 dan Warga Karimun Berlangsung Meriah

20 Juli 2026
197
Tidak Ada Pungutan Liar, Imigrasi Karimun Buka Saluran Pengaduan Masyarakat
KARIMUN

Tidak Ada Pungutan Liar, Imigrasi Karimun Buka Saluran Pengaduan Masyarakat

14 Juli 2026
188
Load More
Next Post
Ketua PD-BKMT R. Azmah Aunur Rafiq bersama pengurus PD BKMT Kabupaten Karimun saat memberikan sambutannya

Ciptakan Keharmonisan Keluarga, PD BKMT Kabupaten Karimun Adakan Parenting

Discussion about this post

POTRET POPULER

  • Kadis Perhubungan Karimun Bantah Tudingan Pemerasan, Minta Bukti atau Tarik Klarifikasi Secara Terbuka

    Kadis Perhubungan Karimun Bantah Tudingan Pemerasan, Minta Bukti atau Tarik Klarifikasi Secara Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt, Camat Singkep Barat Penuhi Undangan Direktur Bimbel Privata Moa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sistem Keliru Klaim Sudah Beli 3 Kali, Puluhan Truk di Karimun Gagal Isi Solar Subsidi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pengawas Kunjungi Rutan Karimun, Apresiasi Kinerja dan Program Pembinaan Warga Binaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas Usut Kelalaian Blackout, BAPAN Kepri Lapor ke Kejaksaan Negeri Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal: Sertifikasi Wartawan Tidak Terbatas UKW, BNSP Diakui Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spanyol Juara Piala Dunia, Nobar The Captain, NB757 dan Warga Karimun Berlangsung Meriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Pungutan Liar, Imigrasi Karimun Buka Saluran Pengaduan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Fakta Terkait Gerenti di Pelabuhan Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Pendidikan Nasional Era Prabowo Subianto: Fokus Pemerataan hingga Peningkatan Kualitas SDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.