KARIMUN, Potretnusantara.id-Ada trending politik yang terjadi saat ini dimana ada Calon Dewan Perwakilan Rakyat telah memperoleh suara tertinggi dan selayaknya menduduki jabatan legislatif, namun dapat digantikan oleh calon lain dengan alasan mengundurkan diri.
Terkait persoalan ini, Adrison, S.H memberikan pandangan politiknya mengingat sangat penting pemahaman demokrasi dan perlindungan atas hak pada calon-calon yang terpilih menjadi perwakilan rakyat.
Suara rakyat boleh dikatakan merupakan mandat, kepercayaan rakyat terhadap sicalon dengan maksud untuk merealisasikan visi dan misi yang disampaikan kepada konstituennya saat kampanye serta ini juga merupakan kepercayaan rakyat kepada partai politik tersebut.
Namun ada memang kelucuan, seperti halnya yang terjadi di Provinsi Jawa Barat bahwa dewan tersebut melakukan pengunduran diri karena ada tugas dari partai yang akan dia emban, disinilah letak keanehannya dimana sesungguhnya tanggung jawab atau komitmen partai politik itu diuji.
“Harusnya justru partai politik itu memberikan dukungan maksimal kepada anggota terpilih ini untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya merealisasikan komitmen pertainya,”katanya menjelaskan. Rabu (11/9) disalah satu Cafe di Karimun.
Namun justru yang terjadi adalah menjadi pertanyaan publik dan sikap apatis yang timbul di masyarakat apakah ini menjadi jual beli suara atau apa? atau ada tekanan?
Padahal sesungguhnya kita mengharapkan partai politik ini menjadi salah satu elemen yang bisa memperbaiki kondisi bangsa kedepan, jadi jangan ada kemudian ketika ada pengunduran diri serta merta partai tersebut mengabulkannya
Nah sekarang jika memang ini ada campur tangan atau desakan ataupun janji-janji dari partai politik menjadi kontradiktif sebenarnya dengan undang-undang pemilu dan turunannya dimana disana sudah diatur tentang pemilihan dengan sistem terbuka artinya suara terbanyak.
“Tentu ini jadi tidak baik, dimana partai politik memiliki kuasa tertinggi. Artinya tidak ada jaminan bahwa kita memiliki suara tertinggi akan dilantik karena Partai masih bisa melakukan perubahan-perubahan secara internal,”katanya.
Untuk menghidari hal-hal seperti ini tambahnya, perlu ada sebuah komitmen antara partai politik dan para calon sebelum mencalonkan diri. Dimana komitmen ini melindungi hak dari sicalon sehingga tidak tersandra dengan kekuatan partai politik yang tidak pasti.
“Misalnya ada kesepakatan tidak mengundurkan diri setelah terpilih dan partai politik tidak dapat menggantikan calon terpilih dan lain-lain, sehingga ada kekuatan yang dipatuhi bersama,”pungkasnya.
ery










