Karimun, Potretnusantara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Provinsi Kepri, menghentikan penuntutan satu (1) perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice yang terjadi sekira tiga bulan yang lalu.
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan di Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa atau Rumah RJ yang berada di Kantor Lurah Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Rabu (17/07/2024).
Kepala Kejari Karimun Priyambudi mengatakan, penghentian penuntutan tersebut setelah para pihak, baik korban maupun tersangka berdamai dan tidak lagi saling menuntut.
“Penghentian penuntutan perkara ini setelah didapati kesepakatan antara kedua belah pihak dan sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan serta keluarnya Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan RJ,” ujar Priyambudi.
Priyambudi menyebutkan perkara yang penuntutannya dihentikan tersebut merupakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka M Fawwaz Aqila yang masuk kategori tindak pidana ringan.
Menurutnya, dengan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka penyelesaian perkara tidak lagi dilakukan melalui proses persidangan di pengadilan, tetapi, diselesaikan melalui perdamaian para pihak.
“Kejaksaan sebagai fasilitator berusaha untuk mengembalikan keadaan yang telah tercederai, itu lebih bermanfaat dan lebih adil untuk semua,” ungkapnya.
“Alhamdulillah, kita berhasil mengembalikan keharmonisan sebuah keluarga yang sempat bermasalah”. Tutupnya.
Hadir pada kegiatan itu diantaranya Camat, Lurah, Ketua RT, Ketua RW, personel Polsek Meral dan jajaran Pidum Kejari Karimun. (Ery).
Editor : Din










