KARIMUN, Potretnusantara.id – Tim 15 kuasa hukum Karbini selaku ayah kandung almh. Halimah alias Kalin menyatakan telah menyurati Polda Sumut untuk meminta penjelasan dan penyelesaian hasil Labfor terhadap 1 (satu) unit CCTV dan 4 (empat ) unit handphone milik korban dan tersangka M Fatria Saragih.
Koordinator kuasa hukum keluarga almh. Halimah, Parningotan Malau, mengatakan terdapat 2 (dua) jenis barang bukti berupa 1 (satu) unit CCTV dan 4 (empat ) unit handphone milik korban dan tersangka telah dikirim ke Labfor Polda Sumut pada tanggal 25 Maret 2024. Selanjutnya, pada tanggal 22 Juni 2024 Labfor Polda Sumut mengirimkan kembali hasilnya ke Denpom I/6 Batam.
Kemudian, pada tanggal 24 Juni 2024 pihaknya mendapatkan informasi dari Denpom I/6 Batam melalui Kapten (CPM) Maihendri bahwa hasil Forensik Audio Visual tersebut masih terdapat kesalahan yaitu tidak sesuai antara judul dengan isi, diduga copy paste dan ada 1 (satu) jam peristiwa di CCTV yang terlewati sehingga hasil analisa forensik audio visual beserta CCTV dan 4 (empat) hp tersebut dikembalikan lagi oleh Denpom I/6 Batam ke Labfor Polda Sumut melalui Protokol Bandara.
“Sudah kita kirim surat tertanggal 1 Juli 2024. Tinggal menunggu jawaban dari pihak Polda Sumut,” ujar Malau, pada wartawan Potretnusantara id, Rabu (03/07/2024).
Malau menyebutkan pihaknya meminta Polda Sumut memberikan penjelasan tentang kesalahan tersebut agar pihaknya selaku kuasa hukum kasus a quo dapat memberikan penjelasan secara jujur dan benar kepada klien dan masyarakat.
Selain itu, Malau menekankan agar Polda Sumut memperhatikan secara benar, profesional dan independen hasil forensik audio visual barang bukti a quo serta tidak mengaburkan peristiwa yang telah terjadi.
Ia juga meminta Polda Sumut untuk mempercepat diselesaikannya Analisa Forensik Audio Visual kasus a quo agar penyidikan kasus a quo terhadap tersangka M Fatria Saragih dapat segera dirampungkan oleh penyidik Denpom I/6 Batam.
“Terhadap tersangka agar secepatnya digelarkan dan disidangkan di Mahkamah Militer demi kepastian hukum dan keadilan terhadap keluarga korban”. Tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, almh. Halimah alias Kalin (31) ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Sinar Indah Blok K No. 36 RT 004 RW 007 Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Korban ditemukan meninggal dunia pertama kali oleh anaknya pada Sabtu, 17 Februari 2024.
Dari hasil penyelidikan Polres Karimun, almh. Halimah alias Kalin diketahui melibatkan seorang oknum personel Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai Karimun atasnama Pratu M Fatria Saragih. Sebelum korban meninggal, oknum TNI AD yang memiliki hubungan khusus dengan korban terlihat keluar dari rumah korban.
Kasus itu kemudian oleh kepolisian dilimpahkan ke Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai Karimun. Lalu, penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Denpom I/6 Batam. (Ery)










