KARIMUN, Potretnusantara.id-Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim menegaskan bahwa Kartu Identitas Anak (KIA) bukan merupakan syarat utama pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ini. Hal ini disampaikan mengingat hingga saat ini belum adanya juknis yang mengatur tentang keberaan KIA menjadi salah syarat mutlak
Menurut Bakri, penentuan syarat-syarat pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ini belum ditentukan, pihaknya juga sedang menunggu juknis tentang apa-apa saja syarat-syarat yang nantinya dipenuhi oleh anak-anak yang baru mendaftar.
“Belumlah, saya kira KIA bukan merupakan syarat mutlak, kita saja masih menunggu juknisnya,”kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, untuk kondisi saat ini diakui masih banyak anak-anak yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), sehingga bila ditetapkan kartu tersebut menjadi salah satu syarat mutlak dan harus dipenuhi dikawatirkan akan menjadi masalah.
Bakri mengakui, kepemilikan KIA bagi anak-anak sangatlah baik dimana kartu tersebut merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
“Kalau dilampirkan KIA-nya tidak apa-apa bagi yang sudah ada. Tetapi kalau menjadi syarat mutlak itu akan menyulitkan, namun kita tunggu saja juknisnya,”jelasnya
Ana salah satu orang tua murid yang mendapat SMS terkait pemberitahuan tentang kebradaan KIA menjadi salah satu syarat mutlak pada penerimaan siswa baru. Dalam SMS tersebut juga dijelaskan tentang tata cara dan syarat pengurusan KIA. Namun pada poin lain disebutkan bahwa KIA akan menjadi salah satu syarat pada pendaftaran sekolah nantinya.
“Saya juga mendapat SMS, RT juga menyampaikan,”katanya
Menurutnya, keberadaan KIA tidak semestinya menjadi syarat mutlak pada pendaftaran baru tahun ini. Apalagi dalam edaran tersebut tidak dijelaskan apakah berlaku untuk penerimaan murid baru pada tingkat tertentu sehingga masyarakat mengasumsikan bahwa KIA berlaku untuk keseluruhan.
“Mungkin kalau untuk anak TK atau SD mungkin masih masuk akal. Nah, kalau juga berlaku untuk SMP atau SMA kan tidak baik juga, sementara anak-anak kita sudah memiliki ijazah,”kata ibu yang anaknya saat ini duduk dikelas 6 SD.
edoreynaldi











Discussion about this post