Karimun, Potretnusantara.id – Hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut atas pemeriksaan terhadap CCTV dan 4 (empat) unit handphone milik almh. Halimah alias Kalin dan Tersangka MFS sudah diterima oleh DENPOM I/6 Batam.
Hal ini disampaikan Linda Theresia, anggota Tim 15 kuasa hukum Karbini selaku ayah kandung almh. Halimah alias Kalin kepada pihak keluarga melalui WhatsApp pada Selasa, 25 Juni 2024.
Diketahui, bukti rekaman Audio Visual CCTV yang berada di rumah almh. Halimah alias Kalin dan 4 (empat) unit handphone milik korban dan Tersangka MFS oleh DENPOM I/6 Batam dikirimkan ke Labfor Polda Sumut pada tanggal 25 Maret 2024 lalu.
Linda Theresia menyampaikan, berdasarkan Informasi terakhir yang didapat dari Capt. CPM Mayhandri melalui saluran telepon bahwa hasil LabFor Audio Visual untuk CCTV dan 4 hp korban dan juga tersangka MFS isinya tidak sesuai atau dikatakan copy paste atau dikatakan lagi ada kesalahan penulisan.
“Jadi dikembalikan mereka lagi tadi ke Polda Sumatera Utara lewat bandara Hang Nadim, Batam,” kata Linda. Selasa (25/6/2024).
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Capt. CPM Mayhandri, Linda mengungkapkan rencana Tim 15 akan membuat surat ke Polda Sumut untuk mempertanyakan mengenai hasil Labfor ini kenapa prosesnya terlalu lama dan mengapa sampai ada kesalahan penulisan.
“Yang pasti kita tidak akan tinggal diam, secepatnya akan kita rapatkan bersama-sama Tim 15 dan dalam minggu ini kita akan mengirim surat ke Polda Sumut,” ungkapnya.
Linda meyakini hasil rekaman CCTV dan 4 (empat) unit handphone milik korban dan juga tersangka bisa membuat terang benderang perkara.
“Kami minta Tim Labfor Polda Sumut untuk bekerja secara profesional, transparan, akuntabel dan semua pembuktian harus dibuktikan secara ilmiah”. Tegas Linda.
Sebelumnya, almh. Halimah alias Kalin (31) ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Sinar Indah Blok K No. 36 RT 004 RW 007 Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Korban ditemukan meninggal dunia pertama kali oleh anaknya pada Sabtu (17/2/2024) siang.
Dari hasil penyelidikan Polres Karimun, almh. Halimah alias Kalin itu diketahui melibatkan seorang oknum personel Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai Karimun atasnama Pratu MFS. Karena sebelum korban meninggal, oknum TNI AD yang memiliki hubungan khusus dengan korban terlihat keluar dari rumah korban.
Kasus itu kemudian oleh kepolisian dilimpahkan ke Subdenpom TNI AD Karimun. Lalu penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Denpom I/6 Batam. (Ery).
Editor : Din










