Karimun, Potretnusantara.id – Polres Karimun berhasil mengungkap pelaku penelantaran seorang bayi perempuan di Baran 1 RT 003 RW 003 Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun yang terjadi pada Selasa, 30 April 2024 lalu sekira pukul 03.50 WIB.
Pelakunya adalah kedua orang tua kandungnya sendiri. Kedua pelaku adalah MR (22 th), seorang buruh bangunan warga Kecamatan Karimun dan EA (16 th) seorang pelajar di salah satu SMA di Karimun, warga Kecamatan Meral. Saat ini, kedua orang tuanya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan pelaku merupakan pasangan kekasih yang berpacaran kurang lebih dua tahun dan telah melakukan hubungan intim sebanyak empat kali.
“Modus dan motif perbuatan pelaku menurut keterangan dari EA yang mana dirinya takut ketahuan oleh orang tuanya karena telah hamil diluar pernikahan sehingga menjadi panik dan berfikir untuk membuang bayi tersebut,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasatreskrim AKP Gidion Karo Sekali pada sejumlah wartawan. Minggu (16/6/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 helai jaket warna hitam milik MR, 1 helai celana kain warna abu-abu, 1 helai baju sweater warna merah putih milik EA, 1 buah pisau dapur untuk memotong plasenta, 1 helai kantong warna kuning untuk membungkus plasenta dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan pasal 307 KUHP dan atau pasal 305 KUHP serta pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman hukuman terhadap tersangka penjara paling lama 7 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kapolres Karimun.
Dalam kesempatan itu, Kapolres berpesan kepada orang tua dan para guru disekolah untuk memperhatikan anak kandung ataupun anak-anak didiknya. Pelajari dan analisa kembali kegiatan anak-anak terutama di jam-jam yang seharusnya mereka berada dirumah.
“Pergaulan bebas semakin pesat, butuh upaya yang kuat untuk kita selalu berusaha mencegah, mencegah dan mencegah kegiatan yang mengarah pada tindak pidana khususnya yang melibatkan anak sebagai korban maupun sebagai pelaku tindak pidana”. pungkasnya. (Ery)
Editor : Din










