Karimun, Potretnusantara.id – Jajaran Polres Karimun berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, hal itu dibuktikan dengan pemusnahan Barang Bukti (BB) sabu sebanyak 1.648,2 gram, 724 pil ekstasi dan 50 pil psikotropika hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Karimun. Selasa (4/6/2024).
Barang haram ini disita dari empat orang tersangka inisial DH, BI, SA dan AL yang ditangkap di tempat kejadian perkara yang berada di salah satu Perumahan di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024 tanggal 02 Mei 2024.
Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar.
Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kasi Brantas BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, menjelaskan dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan BB ini kita lakukan dengan cara memasukan BB tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan dan untuk pil Ekstasi dimasukkan didalam blender dan dihancurkan selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan yang ada di Polres Karimun,” ungkap AKBP Fadli Agus.
“Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan pasal 62 ayat Undang – Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)”. tutup Kapolres Karimun. (Maszan).
Editor : Din










