KARIMUN, Potretnusantara.id-Deny Haryadi, Ketua RW 001 Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 14 ayat (1) KUHP (lama) yaitu “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.
Pentepan tersangka tersebut melalui surat Polda Kepulauan Riau Nomor: S.Tap/20.a/II/RES.1,24/2024/Ditreskrimun tertanggal 22 Pebruari 2024 atas laporan warga bernama RS ke Polda Kepri dengan Nomor: BP/Lidik/dik/197/V/RES.1.24/2023/Ditraskrimum.
Persoalan ini diduga kuat berawal dari tuntutan masyarakat terhadap tanggungjawab salah satu perusahaan tentang kewajiban terhadap hak yang akan diterima oleh masyarakat sekitar. Masyarakat menginginkan adanya taransparansi terhadap apa saja yang seharusnya menjadi hak masyarakat sesuai dengan aturan maupun undang-undang yang berlaku.
“Kita menduga ini dikait-kaitkan dengan salah satu perusahaan, karena pada saat proses BAP di Polda Kepri beberapa waktu lalu saat kita mendampingi klien kita (deny), disana selalu dipertanyakan tentang tuntutan masyarakat yang saat ini sedang diperjuangkan,”kata Adrison, S.H. Senin (27/5) disalah satu cafe di Karimun.
Adrison menjelaskan, sekitar 10 tahun lebih masyarakat sedang memperjuangkan taransparansi terhadap hak-hak yang semestinya masyarakat terima. Namun upaya tersebut terus tidak mendapat kepastian karena selalu berubah-ubah dan bahkan tidak mendapat penjelasan yang pasti.
“Sebenarnya persoalan ini sudah melibatkan semua unsur, mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten, Dinas terkait bahkan hingga ke Kementian Lingkungan Hidup, tetapi hingga saat ini tidak ada jawaban secara pasti sehingga masalahnya masih menggantung,”kata Adirison menyayangkan.
Untuk itu katanya, pihaknya sebagai Kuasa Hukum mencoba menyurati Ombudsman RI wilayah Kepulauan Riau untuk mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang pada intinya meminta menjelaskan atas dampak lingkungan. Kemudian juga meminta penjelasan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Riau terhadap hak dan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakatnya.
“Proses perjuangan masyarakat ini kan cukup panjang, nah masyarakat pernah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan juga pernah persoalan ini ditangani Dinas Propinsi tetapi hingga saat ini jawaban atas permohonan masyarakat ini tidak ada diterima masyarakat, makanya kita meminta Ombudsman mendesak mereka karena kami menganggap ini sudah perbuatan maladministrasi,”tegasnya.
Ernis P Hutabarat, S.H,.M.H memberikan pendapat yang lebih keras, menurutnya terkait kasus Ketua RW tersebut sangat aneh dimana ada beberapa oknum yang melakukan pendekatan ke tersangka untuk meyarankan agar tersangka memintaan maaf kepada pihak perusahaan, dan jika hal itu dipenuhi oleh tersangka maka dipastikan bahkan menjadimin RW tersebut akan terbebas dari segala tuntutan.
“Bahkan semua menyarankan Deny minta maaf ke pihak perusahaan maka kasusnya dijamin tidak dilanjutkan, ini pengakuan klien kami, saya bilang apa mereka gila, ini yang melaporkan pribadi seseorang tidak ada korelasinya harus disuruh minta maaf ke perusahaan, ini ada apa, konspirasi apa ini,”katanya merasa aneh..
Dia merasa heran terhadap sikap dan tindakan beberapa oknum tersebut, dimana mereka seolah-olah berpihak kepada masyarakat untuk memambantu tetapi tindakan yang dilakukan membigungkan dan bahkan cenderung memperkeruh masalah.
Untuk itu, setelah tim melakukan identifikasi masalah, kebetulan atas nama warga pernah membuat aduan secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang pada intinya meminta menjelaskan atas dampak lingkungan. Kemudian juga meminta penjelasan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Riau untuk mejelaskan aturan dan tanggungjawab suatu perusahaan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Karena kita analisa surat aduan ini yang mungkin dikaitkan dengan Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, maka perlu kita buka terang benderang. Makanya kita bersurat ke Ombudsman karena kita anggap ini merupakan tindakan maladministrasi yang mungkin dianggap menjadi sebuah tindakan keonaran, kenapa? karena sampai saat ini masyarakat belum menerima jawabannya sehingga diasumsikan perbuatan bohong, sehingga ini sangat perlu kita buka semua dan harus dihadirkan nantinya semua pihak dipersidangan,”katanya.
Yudi Hendra, S.H juga menambahkan, kasus yang menimpa Ketua RW 001 Pelambung dinilai merupakan pembumkaman dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang semestinya harus dijamin oleh Undang-undang.
“Ini memang luar bisa aneh, yang disurati pemerintah tapi yang melaporkan masyarakat umum dan tersangkanya disarankan minta maaf oleh oknum-oknum tertentu ke perusahaan, kan aneh bin ajaib ini, pantas saja Pasal ini sudah dicabut karena tidak ada batasan keonaran itu, jadi kita semua sepakat apa yang disampaikan bung Ernis, semua nanti kita hadirkan aja di persidangan, bahkan oknum oknum yang menwarkan permohonan maaf itu,”katanya sambil senyum.
Yudi menambahkan, hingga saat ini Deny Haryadi (tersangka-red) masih tetap bersikukuh dengan pendiriaanya bahwa dalam perkara ini dirinya tidak bersalah dan siap mejalani apapun resikonya.
“Yang membuat kita semakin yakin dia tidak bersalah ya itu, klien kita ini tidak mau tergoda melakukan minta maaf walaupun ditawari kebebasan bagi dia, artinya apa yang dia lakukan selama ini adalah perpanjangan suara masyarakatnya dan bukan atas nama pribadinya. Dan untuk masalah ini, kita sangat serius karena menyangkut hajat orang banyak,”jelasnya.
Disinggung atas adanya tekanakan atau keterlibatan orang-orang tertentu, Adrison, S.H kembali menegaskan tidak berfikir terlalu jauh akan issu-issu seperti itu.
“Namun kan jika nantinya dipersidangan semakin melebar, tidak tertutup kemungkinan ada seperti itu, tapi kita tidak mau terlalu jauh dulu, kita lihat saja nanti dipersidangan, karena kita nanti akan minta persidangan ini disiarkan secara live, mengingat ini persoalan yang sangat serius,”katanya semangat.
Pantauan dilapangan, kasus ini sekarang masih ditangani oleh Polda Kepulauan Riau dimana sebelumnya telah diserahkan ke pihak kejaksaan, namun hasil penyidikan yang diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum masih kurang lengkap (P19).
red










