ASAHAN, Potretnusantara.id – Sebanyak 3 orang pekerja supir truk Pt. BIMS, yakni Bahrial Sinaga, Rahmadi dan Nazaruddin Margolang dirumahkan sejak tanggal 12 November 2023 dan sampai saat ini belum menerima gaji dari perusahaan.
Untuk meminta keterangan dari pihak perusahaan pada Rabu (15/5/24) ketiga pekerja tersebut mendatangi pimpinan Pabrik Asphalt Mixing Plant PT. BMIS di Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan yang didampingi Wahyudi Panjaitan selaku tokoh pemuda setempat.
Pada pertemuan itu, dari pihak PT. BMIS mempertemukan Agus selaku perwakilan Management di lokasi Pabrik pengolahan aspal itu.
Untuk diketahui, menurut keterangan ketiga supir tersebut yang disampaikan melalui surat pernyataan sikap, mereka diterima bekerja sebagai supir truk di Pabrik Aspal pada bulan Juli 2023 dengan gaji perbulan ditetapkan sebesar Rp 3.500.000. Namun baru sekitar 5 bulan bekerja, tepatnya pada tanggal 12 November 2023 mereka “dirumahkan” atas perintah mandor marga Sinaga, janjinya akan dipanggil bekerja lagi apabila pekerjaan sudah kembali lancar.
“Mereka tidak mempersoalkan gaji terakhir sebelum dirumahkan yang diberikan hanya sebesar Rp 2.200.000, karena mereka masih berharap dipekerjakan kembali oleh pihak management pabrik Aspal PT. BMIS. Tetapi sampai saat ini ketiganya belum dipanggil, bahkan gaji selama dirumahkan tidak ada dibayar”, ungkap Wahyudi saat menyampaikan orasi tertulisnya dengan harapan ada penyelesaian dari perusahaan.
Sementara itu, Agus yang dikonfirmasi wartawan membenarkan ketiga supir Pabrik tersebut dirumahkan dan selama dirumahkan mereka tidak menerima gaji, namun akan dipekerjakan kembali apa bila pekerjaan di perusahaan tersebut sudah normal.
“Selama mereka dirumahkan ya tidak menerima gaji, nanti kalau ada pekerjaan kan dipanggil lagi,” ujar Agus.
Agus mengaku tidak memahami yang dimaksud dirumahkan. Padahal, diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal (butir f), yang berbunyi meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu, Kewajiban pengusaha antara lain yaitu membayar upah tetap dilaksanakan sesuai pasal 155 ayat (2) UU).
“Nah pekerja yang dirumahkan di PT. BMIS ini bukan ketiga supir ini saja tetapi ada delapan puluhan orang, bahkan kalau dihitung sejak perusahaan ini berdiri jumlah totalnya mencapai dua ratusan orang pekerja termasuk dirinya juga yang sudah pernah dirumahkan,” jelas Agus.
Agus enggan berkomentar panjang ketika disinggung apakah PT. BMIS Desa Air Teluk Hessa sudah mendaftarkan ketenagakerjaannya ke menteri Depnaker setempat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Karena para pekerja di perusahaan pengolahan aspal ini tidak dibekali BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau bapak bicara apakah mereka (pekerja, red) sudah terdaftar sebagai tenaga kerja, tanya aja ke Jakarta. Kalau pekerja mau cari aturan yang lengkap jangan disini bekerja,” ujar Agus dengan nada sedikit tinggi.
Secara terpisah Wahyudi Panjaitan berharap agar ketiga supir yang dirumahkan tersebut segera dipekerjakan kembali.
“Kalaupun belum bisa dipekerjakan gajinya selama dirumahkan dibayar, karena mereka juga sebagai tulang punggung keluarga”. harap Yudi. (Paimin)










