• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH ASAHAN

3 Supir Truk PT BMIS Asaham Tak Kunjung Diberi Kejelasan

by Potret Redaksi
16 Mei 2024
in ASAHAN
0
PT BMIS

Pertemuan pekerja supir truk dengan perwakilan PT. BMIS

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

ASAHAN, Potretnusantara.id – Sebanyak 3 orang pekerja supir truk Pt. BIMS, yakni Bahrial Sinaga, Rahmadi dan Nazaruddin Margolang dirumahkan sejak tanggal 12 November 2023 dan sampai saat ini belum menerima gaji dari perusahaan.

Untuk meminta keterangan dari pihak perusahaan pada Rabu (15/5/24) ketiga pekerja tersebut mendatangi pimpinan Pabrik Asphalt Mixing Plant PT. BMIS di Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan yang didampingi Wahyudi Panjaitan selaku tokoh pemuda setempat.

Baca Juga

Ratusan Massa Unras Depan Kantor Bupati Asahan,Tuntut Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kecamatan Bandar Pulau

Ratusan Massa Unras Depan Kantor Bupati Asahan,Tuntut Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kecamatan Bandar Pulau

7 Juli 2026
5
Putusan MA Pembatalan SK Menhut 4.773,90 HektareTidak Serta Merta Membatalkan HGU

Putusan MA Pembatalan SK Menhut 4.773,90 HektareTidak Serta Merta Membatalkan HGU

7 Juli 2026
14

Pada pertemuan itu, dari pihak PT. BMIS mempertemukan Agus selaku perwakilan Management di lokasi Pabrik pengolahan aspal itu.

Untuk diketahui, menurut keterangan ketiga supir tersebut yang disampaikan melalui surat pernyataan sikap, mereka diterima bekerja sebagai supir truk di Pabrik Aspal pada bulan Juli 2023 dengan gaji perbulan ditetapkan sebesar Rp 3.500.000. Namun baru sekitar 5 bulan bekerja, tepatnya pada tanggal 12 November 2023 mereka “dirumahkan” atas perintah mandor marga Sinaga, janjinya akan dipanggil bekerja lagi apabila pekerjaan sudah kembali lancar.

“Mereka tidak mempersoalkan gaji terakhir sebelum dirumahkan yang diberikan hanya sebesar Rp 2.200.000, karena mereka masih berharap dipekerjakan kembali oleh pihak management pabrik Aspal PT. BMIS. Tetapi sampai saat ini ketiganya belum dipanggil, bahkan gaji selama dirumahkan tidak ada dibayar”, ungkap Wahyudi saat menyampaikan orasi tertulisnya dengan harapan ada penyelesaian dari perusahaan.

Sementara itu, Agus yang dikonfirmasi wartawan membenarkan ketiga supir Pabrik tersebut dirumahkan dan selama dirumahkan mereka tidak menerima gaji, namun akan dipekerjakan kembali apa bila pekerjaan di perusahaan tersebut sudah normal.

“Selama mereka dirumahkan ya tidak menerima gaji, nanti kalau ada pekerjaan kan dipanggil lagi,” ujar Agus.

Agus mengaku tidak memahami yang dimaksud dirumahkan. Padahal, diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal (butir f), yang berbunyi meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu, Kewajiban pengusaha antara lain yaitu membayar upah tetap dilaksanakan sesuai pasal 155 ayat (2) UU).

“Nah pekerja yang dirumahkan di PT. BMIS ini bukan ketiga supir ini saja tetapi ada delapan puluhan orang, bahkan kalau dihitung sejak perusahaan ini berdiri jumlah totalnya mencapai dua ratusan orang pekerja termasuk dirinya juga yang sudah pernah dirumahkan,” jelas Agus.

Agus enggan berkomentar panjang ketika disinggung apakah PT. BMIS Desa Air Teluk Hessa sudah mendaftarkan ketenagakerjaannya ke menteri Depnaker setempat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Karena para pekerja di perusahaan pengolahan aspal ini tidak dibekali BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau bapak bicara apakah mereka (pekerja, red) sudah terdaftar sebagai tenaga kerja, tanya aja ke Jakarta. Kalau pekerja mau cari aturan yang lengkap jangan disini bekerja,” ujar Agus dengan nada sedikit tinggi.

Secara terpisah Wahyudi Panjaitan berharap agar ketiga supir yang dirumahkan tersebut segera dipekerjakan kembali.

“Kalaupun belum bisa dipekerjakan gajinya selama dirumahkan dibayar, karena mereka juga sebagai tulang punggung keluarga”. harap Yudi. (Paimin)

Tags: DirumahkanPT BMISSopir truk
Previous Post

Bupati Karimun Resmikan Darul Mukmin Kids Center

Next Post

PLT Bupati Hadiri Rapat Kordinasi Pencegahan Korupsi KPK RI

Related Posts

Ratusan Massa Unras Depan Kantor Bupati Asahan,Tuntut Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kecamatan Bandar Pulau
ASAHAN

Ratusan Massa Unras Depan Kantor Bupati Asahan,Tuntut Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kecamatan Bandar Pulau

7 Juli 2026
5
Putusan MA Pembatalan SK Menhut 4.773,90 HektareTidak Serta Merta Membatalkan HGU
ASAHAN

Putusan MA Pembatalan SK Menhut 4.773,90 HektareTidak Serta Merta Membatalkan HGU

7 Juli 2026
14
Tidur Di Atas Rel KA Pria Lajang Di Asahan Tewas Tergilas Sribilah
ASAHAN

Tidur Di Atas Rel KA Pria Lajang Di Asahan Tewas Tergilas Sribilah

24 Maret 2026
216
Bayii dibuang
ASAHAN

Di Duga Dibuang Ibunya, Bayi Ditemukan Warga Di Tengah Jalan

20 Maret 2026
23
UPTD SDN 017961 Pulau Rakyat Tua Salurkan Bantuan Ramadhan Bersumber Dari Dana Infak Siswa dan guru
ASAHAN

UPTD SDN 017961 Pulau Rakyat Tua Salurkan Bantuan Ramadhan Bersumber Dari Dana Infak Siswa dan guru

16 Maret 2026
17
Pisah Sambut AKP Defta Sitepu, SH Kapolsek Pulau Raja Yang Baru, IPTU Anwar Sanusi Kapolsek Bandar Pulau
ASAHAN

Pisah Sambut AKP Defta Sitepu, SH Kapolsek Pulau Raja Yang Baru, IPTU Anwar Sanusi Kapolsek Bandar Pulau

24 Januari 2026
121
Load More
Next Post
PLT Bupati Hadiri Rapat Kordinasi Pencegahan Korupsi KPK RI

PLT Bupati Hadiri Rapat Kordinasi Pencegahan Korupsi KPK RI

POTRET POPULER

  • Skandal Tersus: PT TBJ Gugat Kementrian KKP di PTUN, Kejanggalan Administrasi CV Samudra Energi Prima Terbongkar

    Skandal Tersus: PT TBJ Gugat Kementrian KKP di PTUN, Kejanggalan Administrasi CV Samudra Energi Prima Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga Kunjungi Bimbel Privata Moa, Bahas Peningkatan Sumber Daya Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Identitas Wartawan dan Dugaan Pemerasan: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis; Fakta Harus Diuji Melalui Proses Hukum yang Sah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HUT ke-81 RI, Rutan Karimun Gelar Pekan Olahraga dan Seni Warga Binaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GROUNDBREAKING Pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpiaan Dan Sambungan Rumah SPAM Dabo Singkep Kabupaten Lingga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Singkep Selatan Bersama Kades,Datangi PLN Dabo, Pertanyakan Realisasi Listrik Desa Pulau Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Dr. Sutan Nasomal Penindakan PETI Harus Menyasar Aktor Utama, Bukan Hanya Operator

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profesor Minta Presiden RI Perintahkan Semua Aparatur Negara Di Seluruh Indonesia Tertibkan bendera luntur kusam dan Pasang Bendera Bercahaya Mewarnai Indonesia Merdeka !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Hadiri Grand Opening Solok Arena Mini Soccer, Wali Kota Solok Resmikan Fasilitas Olahraga Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Ultimatum Hukuman MATI Bagi Pejabat Negara Korupsi Dan Di MISKINKAN. Rakyat Menunggu Putusan !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.