Karimun, Potretnusantara.id – Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap empat (4) orang kurir narkotika jenis sabu. Keempat kurir narkoba tersebut berinisial RS, AW, SA dan NS.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku berinisial RS, AW, SA ditangkap di pelabuhan domestik Karimun. Sedangkan NS di salah satu penginapan di Kota Batam.
Barang bukti yang disita sebanyak 13 paket narkoba jenis sabu dengan total berat 700 gram, 1 unit sepeda motor, 4 unit HP, 4 sachet kondom dan 2 lembar tiket kapal dari para tersangka.
“Satresnarkoba Polres Karimun berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika dengan modus baru yakni dengan cara memasukan barang bukti ke lubang anus atau dubur,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Wakapolres Kompol Herie Pramono serta Kasatnarkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, Minggu (28/1/2024).
Dijelaskan, kronologis kejadian bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 07.00 wib, Satresnarkoba mendapatkan adanya informasi dari masyarakat sehingga team personel Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang dicurigai mengaku bernama AW dan RS yang sedang berjalan menuju ruang tunggu pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun.
Selanjutnya, sekira pukul 09.35 Wib Satresnarkoba juga mengamankan satu orang laki-laki inisial SA di parkiran pelabuhan Domestik.
Kemudian dari hasil interogasi dari AW mengakui ada membawa 4 (empat) bungkus sabu yang disimpan di lubang anusnya dan RS juga mengaku juga ada membawa 4 (empat) bungkus sabu yang disimpan di lubang anus.
Adapun narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan system campak dari seorang perempuan yang biasa di panggil IBUK (DPO) dan sabu akan di bawa ke Kalimantan.
Tidak hanya itu pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki mengaku bernama MS sedang berada di salah satu hotel di Kota Batam.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 4 (empat) bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibalut lakban berwarna hitam berada dibawah tempat tidur kamar hotel MS.
“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah )”. tutup Kapolres Karimun. (*Ry)










