LINGGA, Potretnusantara.id – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kabag Umum Setda Lingga telah merambah ke jalur hukum dengan pemberian status tersangka kepada pihak yang bersangkutan atas kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi senilai 2 Milyar lebih.
Selain itu, salah satu warga Lingga dan juga pengusaha di Lingga, Harianto alias Aseng, juga mengajukan gugatan cedera janji atau wanprestasi kepada Kabag Umum, Sekretaris Daerah (Sekda), dan Bupati Lingga ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Gugatan ini muncul sebagai respons terhadap pelanggaran perjanjian yang tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.
Harianto Aseng, pemohon gugatan mengonfirmasi bahwa gugatannya telah diajukan ke PN Tanjungpinang pada Kamis, 24 Agustus 2023. Meskipun sidang perdana telah berlangsung, para tergugat tidak hadir, sehingga sidang ditunda oleh hakim. Dalam gugatannya, Harianto Aseng menyatakan bahwa tergugat utama dalam kasus ini adalah Kabag Umum Setda Lingga, dengan Sekda dan Bupati Lingga juga menjadi pihak tergugat. Penggugat menyatakan bahwa perjanjian antara mereka adalah sah.
Harianto Aseng juga menuduh bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak mematuhi hukum yang berlaku dan enggan membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita penggugat. Sebagai akibatnya, Aseng meminta pengadilan menghukum tergugat, turut tergugat I, dan turut tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp703.808.268,- secara tunai. Selain itu, bunga atas pinjaman sebesar 10 persen per bulan dikenakan, dimulai dari bulan Juli 2022 hingga Agustus 2023, dengan total keseluruhan mencapai Rp1.252.195.626,-.
Pengadilan juga diminta untuk menghukum tergugat dengan denda keterlambatan pemenuhan putusan sebesar Rp1.000.000,- per hari kepada tergugat, turut tergugat I, dan turut tergugat II sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Seluruh biaya yang timbul dari gugatan juga diharapkan menjadi tanggung jawab para tergugat.
“Benar bahwa proses gugatan masih berlangsung. Sidang pertama telah dilaksanakan pada Kamis, 9 September 2023, namun ditunda karena ketiadaan para tergugat, yaitu Bupati Lingga, Sekda Lingga, hingga Kabag Umum Setda Lingga, sidang perdana kemarin ditunda, karena para tergugat tidak hadir, dan dijadwalkan ulang,” ujarnya.
Ia menuturkan, bidang pertama yang dilaksanakan Kamis, 9 September 2023, lalu hanya dihadiri Kabag Umum Sekda Lingga berinisial AWB, yang menjadikan sidang di tunda.
“Tergugat I Sekda Lingga dan tergugat II Bupati Lingga tidak hadir dalam sidang yang akan berlangsung”. pungkasnya.
Sekda Lingga ketika dikonfirmasi terkait tidak hadirnya di Persidangan, Ia mengatakan bahwa dirinya sedang berada di luar daerah.(Resky/tbn).
Editor : Din










