LINGGA, Potretnusantara.id – Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep melakukan Pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana Pencurian dan Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur kepada Jaksa Penuntut Umum Kajari Lingga, Senin (10/4/2023).
Adapun pelaku yang dilimpahkan adalah tersangka (YL), yang mana sebelumnya telah diinformasikan di media pada Selasa, (27/2/2023) yang diduga melakukan 3 (tiga) perkara tindak pidana dalam satu hari yaitu perkara pemukulan terhadap anak dibawah umur, perkara pencurian dan diduga perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Polsek Dabo Singkep melimpahkan tersangka (YL) dalam perkara pemukulan terhadap anak dibawah umur dan perkara tindak pidana pencurian yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga (P21). Sedangkan terkait perkara perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur masih dalam proses penyidikan karena masih ada yang harus dilengkapi.
Kapolres Lingga melalui Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi membenarkan bahwa Unit Reskrim telah melakukan tahap 2, pelimpahan tersangka (YL) dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan
“Terkait 1 (satu) perkara lagi, yang mana tersangka (YL) diduga melakukan perkara perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur masih dalam proses dan pemenuhan kelengkapan berkas perkara, dan apabila nanti sudah kami penuhi dan lengkapi maka kami sesegera mungkin akan mengirimkan kembali berkas tersebut”. ujar Iptu Rohandi. (Resky/tbn).
Editor : RD










