Karimun, Potretnusantara.id – Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 7,378 Kg bersama seorang laki-laki berinisial RJK. Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini merupakan pengungkapan pertama yang dilakukan Satresnarkoba di awal tahun 2023, setelah AKBP. Ryky. W. Muharam, S.H, S.I.K resmi dilantik menjadi Kapolres Karimun pada (21/1/2023).
Untuk diketahui, Pengungkapan kasus ini terjadi pada minggu (22/1/23) sekira pukul 17. 45 Wib di salah satu Hotel di Kecamatan Karimun.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Karimun, AKBP. Riyky. W. Muharam, S.H, S.I.K, didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun AKP. Arsyad Riyandi, S.IP, M.H bersama Kasubsipenmas Sihumas Iptu. Jordan Manurung, saat memimpin pers rilis di Rupatama Polres Karimun, Jumat (27/1/2023).
Dalam Konferensi Persnya, AKBP. Ryky. W. Muharam, menyampaikan pengungkapan kasus sabu seberat 7,378 Kg ini bermula dari informasi dari masyarakat, sehingga team Opsnal Satnarkoba Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.nSelanjutnya, setelah sampai dilokasi, tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial RJK di salah satu Hotel yang berada di Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.
“Setelah berhasil mengamankan RJK, team melakukan penyelidikan di lokasi dan akhirnya berhasil mengamankan barang bukti narkoba diduga jenis sabu sebanyak 7 bungkus seberat 7, 378 Kg yang dibungkus plastik teh cina merk Guanyinwang warna Gold disimpan dalam speaker aktif. Setelah berhasil mengamankan RJK dan barang bukti, team Opsnal Satresnarkoba langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Ryky.
Kapolres Karimun juga mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 7, 378 Kg, Satresnarkoba Polres Karimun telah berhasil menyelamatkan sebanyak lebih kurang 29.512 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang. Atas perbuatannya tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” ujarnya. (Maszan)










