Karimun, Potretnusantara.id – Polres Karimun, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis ganja kering sebanyak 30.412 gram dengan cara di bakar. Jumat (09/09/22) di Mapolres Karimun.
Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 1563 / L.10.12/ Enz.1 / 08 / 2022 tanggal 08 Agustus 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan dan Surat Kejaksaan negeri karimun nomor : SK – 1571 / L.10.12/ Enz.1 / 08 / 2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K. dan Kasubsipenmas Sihumas IPTU Jordan Manurung dan dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.
Ada 9 bungkus narkotika diduga jenis ganja kering yang dibalut menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat bersih 612 gram. Lalu, disisihkan sebanyak 25 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 587 gram untuk dimusnahkan.
Kemudian, 30 bungkus narkotika diduga jenis ganja kering yang dibalut menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat bersih 30.000 gram dan disisihkan sebanyak 175 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 29.825 gram untuk dimusnahkan.
Kapolres Karimun menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk BB di persidangan yaitu mengandung positif Narkotika, mengandung ganja yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“BB Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh tersangka dan Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano.
Proses penyidikan kasus Narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP- A / 99 / VII / 2022 / SPKT SATRESNARKOBA POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, tanggal 29 Juli 2022 dengan tersangka inisial MT dan NR. Dengan tempat kejadian perkara di Paya Sunan, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun dan depan RSUD Indrasari Kecamatan Pematang Reba Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan ( 2 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 ( sepuluh miliar rupiah )”. kata AKBP Tony Pantano.









