Natuna, Potretnusantara.id – Hutang pada Tahun 2021 sudah menjadi teguran BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ), akan hal ini,Bupati Natuna,Wan Siswandi Dan ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar telah membuat surat peryataan untuk tidak mengulangi hal tersebut lagi. Diperkirakan hutang pada tahun 2021 mencapai Rp 100 miliar lebih. Hingga saat ini hutang yang belum terbayar kepada para kontraktor dan konsultan di Kabupaten Natuna sekitar Rp 80 miliar.
Jarmin Sidik,Wakil I DPRD Natuna, akibat Hutang tahun 2021, BPK meminta agar dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Natuna digunakan sesuai kebutuhan dan di prioritaskan APBD tahun 2022 untuk pembayaran hutan tahun 2021.Ia menerangkan, pada tahun 2021 lalu sudah melelang kegiatan di luar dari kesanggupan, sebagai contoh, Kesanggupan hanya 40 persen, namun melakukan lelang hingga 100 persen, dimana seharusnya 60 persen tersebut bisa saja di lelang pada tahun 2022.
“ Bisa saja tahun 2022 ini tidak ada lelang lagi, kecuali usulan perioritas paket strategis Pemerintah Daerah Natuna,”Ucap Jarmin politisi Gerindra diruangannya.(12/7).
Ia juga menyampaikan, terkait hutang tahun 2021, akan menjadi skala perioritas untuk segera di bayarkan. Sedangkan untuk proyek paket strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna untuk tahun 2022. Seperti lanjutan pembangunan kantor DPRD Natuna, Pembangunan Puskesmas Suak Midai dan Pembayaran ganti rugi lahan masyarakat di lokasi Embung Sebaya dan lainya akan tetap di jalankan. Karena dalam proyek tersebut menggunakan dana DAK dan APBD tahun 2022.
“Kalau saja ada uang masuk, hutang 2021 yang akan kita minta di bayarkan, ada sekitar 80 miliar,” tegasnya.
Selanjutnya untuk kegiatan tahun 2022 belum bisa di jawab terlaksana atau tidak, ada beberapa kegiatan yang di prioritaskan saja yang akan dijalankan.
Sementara ketika ditanya untuk Dana POKIR( Pokok Pikiran) DPRD tahun 2022, Jarmin belum dapat memastikan akan terealisasi. Ia katakan, bisa saja usulan POKIR terealisasi 100 persen ataupun hanya 40 persen saja. Namun ia juga menegaskan, untuk tahun 2023 tetap memasukan semua usulan POKIR tersebut, karena hal itu wajib.
“ Kita sudah kena tegur, Ketua DPRD sudah buat pernyataan untuk tidak mengulang kembali seperti tahun 2021 kemarin, bisa saja hanya 40 persen,” Ungkapnya.
tbn










